Ketua DPD RI Minta Proses Pembebasan Lahan Mengedepankan Keadilan

DPD RI – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan bahwa dalam proses pembangunan, pembebasan lahan harus mengedepankan keadilan, khususnya terhadap pemilik lahan. 

Senator asal Jawa Timur ini mengatakan  penanganan pembebasan lahan harus diperhatikan serius.

“Karena harga pembebasan tentu tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Selain itu, pembebasan lahan untuk proyek pemerintah tidak boleh meninggalkan masalah,” tuturnya, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, dahulu masyarakat mengenal proses ini dengan sebutan ganti rugi.

“Artinya lahan yang dibeli tidak berdasarkan harga yang standar berlaku di daerah tersebut. Hal ini banyak menjadi kasus hukum dan merugikan masyarakat pemilik tanah,” tuturnya.

Tidak itu saja, terkadang pembebasan lahan dilakukan dengan pemaksaan atau ancaman, baik secara fisik maupun secara psikologis. 

 

 

“Dan kasus-kasus seperti ini luput dari perhatian dan jarang terdapat penyelesaian. Ke depan, kita berharap tidak ada lagi pembebasan yang merugikan pemiliki lahan. Pemerintah harus meninggalkan cara lama itu,” tukasnya

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu lantas menyoroti permasalahan ini yang tertuang
dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tantang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Kepemilikan tanah tidak selalu berhubungan dengan harga pasar sebidang tanah, melainkan kepemilikan berdasarkan kepada aspek lainnya seperti aspek historis dan psikologis pemilik lahan. Sehingga penggantian harga dengan nilai yang lebih tinggi dianggap suatu kewajaran,” jelasnya. 

Sayangnya, aspek-aspek tersebut kerap diabaikan. Akibatnya, pemilik lahan hanya dipaksa untuk melepas lahan sesuai harga pasar.

Oleh karena itu, LaNyalla mengharapkan masalah pembebasan lahan ini harus berlaku adil bagi pemilik lahan.

“Karena dengan penggusuran, mereka memerlukan waktu lagi untuk mendapatkan hunian baru atau lahan pertanian yang digusur,” ujar alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.(*)