DPD RI – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah bergerak cepat memutus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) sebelum Idul Adha.
Menurut LaNyalla, Idul Adha bisa memacu pergerakan ekonomi masyarakat sehingga tidak boleh terganggu.
“Penanganan penyakit PMK yang menyerang hewan ternak tergolong lambat. Tentu hal ini sangat disayangkan. Karena momen Idul Adha biasanya terjadi peningkatan penjualan hewan ternak untuk kurban yang sebenarnya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar LaNyalla, Senin (4/7/2022).
Menurut LaNyalla, bangsa ini sudah banyak mengalami berbagai masalah yang ekstra ordinary, salah satunya adalah pandemi Covid-19. Dari berbagai permasalahan tersebut, bangsa ini seharusnya mampu mengambil pelajaran yang kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi.
“Kita semua berhasil keluar dari pandemi Covid-19 dengan baik. Jadi semestinya kita mampu menangani
berbagai kasus luar biasa seperti serangan penyakit PMK dengan mudah,” tukas dia.
LaNyalla juga mendorong agar kasus tersebut dijadikan landasan dan evaluasi bagi industri peternakan dan sektor-sektor penunjang lainnya sehingga pemerintah mempunyai standar penanganan yang tepat jika menghadapi serangan serupa.
Langkah-langkah mengatasi wabah PMK, kata LaNyalla, bisa mencontoh penanganan pandemi Covid-19. Yakni mengintegrasikan sejumlah lembaga di bawah koordinasi BNPB untuk bergerak dengan berbasiskan pengetesan.
“Pengetesan hewan ternak dari paparan PMK mesti dimasifkan, kemudian diiringi juga dengan percepatan vaksinasi. Ketika hewan-hewan ternak dimobilisasi untuk dijual sebagai hewan kurban, diperlukan kesigapan karantina dan pengetesan hewan ternak di tiap tahapan pemindahan,” tutur LaNyalla lagi.
Ia berharap pemerintah daerah berperan aktif dalam memastikan prosedur pencegahan dan pengobatan PMK dipatuhi peternak dan pedagang.
“Karena hanya dengan pengetesan yang kerap dan masif, pencegahan penularan menjadi lebih efektif. Kita berharap pemerintah mampu segera menghentikan wabah PMK,” katanya.
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sebagai keadaan tertentu darurat.
Data resmi pemerintah menyebutkan penyakit yang terutama menjangkiti ternak sapi tersebut telah menulari tidak kurang dari 298.474 hewan ternak di 223 kabupaten/kota. Wilayah penyebaran PMK sudah menjangkau setidaknya 19 provinsi. (*)