DPD RI- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Menteri BUMN Erick Tohir untuk menyelesaikan hak mantan pegawai Merpati Airlines setelah maskapai tersebut dinyatakan pailit.
LaNyalla menyampaikan hal itu menanggapi Surat Terbuka yang diberikan oleh Paguyuban Pegawai Eks Merpati (PPEM) kepada Menteri BUMN terkait penyelesaian pesangon Pegawai Eks Merpati tertanggal 27 Juni 2022.
“Seharusnya Menteri BUMN memprioritaskan penuntasan persoalan ini, karena sudah lama terkatung-katung, tanpa kejelasan,” kata LaNyalla, Kamis (30/6/2022).
Menurut LaNyalla, pembayaran pesangon merupakan kewajiban utama yang harus segera diselesaikan kepada para pegawai, baik pegawai administrasi, teknis maupun pilot eks Merpati Airlines.
“Ini hak mereka yang harus ditunaikan. Pesangon adalah hasil kerja puluhan tahun di Merpati dan itu sangat ditunggu oleh seluruh pegawai dan keluarganya,” tukas dia.
LaNyalla juga meminta Menteri BUMN segera merespon surat usulan dari PT Perusahaan Pengolahan Aset (PPA) yang ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan pesangon. Pasalnya surat PPA yang dikirim sejak 3 bulan lalu belum juga dijawab oleh Menteri BUMN.
Surat usulan PPA merupakan hasil pertemuan antara PPA dan PPEM yang dimediasi oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI pada 23 Maret 2022, dan dilanjutkan rapat di kantor PPA pada 12 April 2022.
Surat usulan PPA berisi bahwa PPA sebagai kreditur separatis akan menjual aset jaminannya dan sebagian dari hasil penjualan aset jaminannya akan dialokasikan untuk menyelesaikan hak pesangon 1.233 eks karyawan Merpati, dengan syarat disetujui Menteri BUMN.
PT Merpati Nusantara Airlines yang sudah berhenti beroperasi sejak 2014, dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon 1.233 eks pilot dan karyawannya yang mencapai Rp318 miliar.(*)