Ketua DPD RI: Dugaan Vaksinasi Booster Ilegal Harus Diusut Tuntas

DPD RI – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur mengusut tuntas dugaan vaksinasi booster ilegal di Kota Surabaya. 

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah menciptakan kekebalan kelompok untuk segera mengakhiri pandemi Covid-19.

“Kita meminta aparat kepolisian mengusut  dugaan vaksinasi booster ilegal itu. Karena tindakan itu kontradiktif dengan upaya pemerintah menghadapi pandemi yang telah menghancurkan perekonomian kita,” ujar LaNyalla, Sabtu (8/1/2022).

LaNyalla sangat menyayangkan masih adanya oknum yang mengambil kesempatan dalam kondisi ini. Dimana pemerintah dan pihak terkait gencar vaksinasi dalam upaya menyelamatkan masyarakat, di pihak lain ada orang yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan untuk diri sendiri. 

“Makanya, harus diproses secara hukum. Karena ini dampaknya sangat luas, bukan hanya secara ekonomi tetapi juga keselamatan jiwa manusia,” ucap dia lagi.  

Menurutnya, dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ini perlu menjadi perhatian semua pihak. Karena masyarakat bawah bisa menjadi sasaran para sindikat tersebut. 

 

 

“Bisa saja sindikat ini sudah menyebar ke daerah lain di luar Surabaya, jadi masyarakat harus waspada,” tegasnya.

Para pelaku menggunakan modus seolah-olah semua masyarakat sudah tervaksin. Kemudian sisa-sisa vaksin dikumpulkan dan dijual kepada orang yang membutuhkan. 

Vaksin itu seolah-olah adalah vaksin booster dengan meminta bayaran sebesar Rp250 ribu.

Pemerintah sendiri baru akan memulai vaksinasi dosis ketiga atau booster pada Rabu (12/1/2022). Vaksin booster akan terbagi menjadi dua skema, yaitu gratis dan berbayar. 

Vaksin gratis dibiayai dengan APBN untuk 21,5 juta lansia dan 61,6 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) non-lansia. Sedangkan yang berbayar diberikan kepada 93,7 juta penduduk. (*)