Ketua DPD Minta Kawasan Industri Makassar Tinjau Ulang Kenaikan Biaya PPTI

DPD RI – Kebijakan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) menaikkan biaya Perpanjangan Penggunaan Tanah Industri (PPTI), sebesar 30% dari nilai jual objek pajak (NJOP), mendapat perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurutnya, kebijakan itu sangat memberatkan para pengusaha. LaNyalla khawatir banyak perusahaan terancam bangkrut. Dampaknya, sekitar 20.000 pekerja bisa terkena PHK.

“Keputusan tersebut saya nilai kurang tepat, karena dilakukan di saat kondisi sedang tidak menguntungkan dari sisi pertumbuhan ekonomi. Apalagi jika keputusan tersebut ditetapkan secara sepihak,” kata LaNyalla di sela kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Rabu (30/3/2022).

Oleh karena itu, LaNyalla meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang. Selain itu, pihak-pihak terkait harus diajak duduk bersama membahas persoalan tersebut.

“Sebaiknya keputusan itu ditunda dahulu. Saya juga minta beberapa pihak yang berkepentingan duduk bersama agar dicapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” tambahnya.

LaNyalla mengingatkan, kondisi perekonomian negara ini belum benar-benar stabil sejak serangan wabah Covid-19. Apalagi sektor usaha tertekan karena daya beli masyarakat masih turun. Kebijakan ini dinilai akan memberatkan para pengusaha di KIMA.

“Kita masih dalam pemulihan ekonomi. Hal ini setidaknya menjadi salah satu pertimbangan. Makanya setiap kebijakan harus ditimbang dengan matang untung dan ruginya supaya tidak terjadi dampak yang makin meluas,” papar dia lagi.

Di KIMA terdapat sekitar 265 perusahaan aktif yang mempekerjakan lebih dari 20.000 tenaga kerja. Untuk itu dia berharap pemerintah jeli melihat kondisi ini.

 

 

“Saat ini yang diperlukan adalah kebijakan yang mampu menumbuhkan ekonomi dengan meningkatkan iklim usaha. Ini yang perlu digenjot terus,” tukasnya.

Di awal tahun 1990-an, para pengusaha di Kawasan Industri Makassar (KIMA) membuat perjanjian jual-beli dengan PT KIMA yang kemudian dituangkan dalam bentuk Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI).

Kemudian menjadi Akta Perjanjian Penggunaan Tanah Industri sebagai syarat formil penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional.

Setelah 20 tahun berlalu, PT KIMA secara sepihak meminta para pengusaha di sana  melakukan perpanjangan PPTI. Investor di KIMA dibebankan biaya sebesar 30 persen dari NJOP untuk perpanjangan. (*)