Ketua DPD Apresiasi Satgas Waspada Investasi Tutup 28 Perusahaan Investasi Bodong

DPD RI – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta masyarakat mencatat lembaga investasi yang telah dinyatakan bodong.  

“Informasi seperti ini penting untuk kita sosialisasikan ke masyarakat, khususnya di daerah, yang terkadang belum mengakses informasi terbaru. Saya minta para Senator membantu sosialisasi terkait rilis daftar perusahaan investasi bodong yang disampaikan Satgas Waspada Inventasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga terkait,” tandas LaNyalla di Jakarta, Rabu (3/3/2021). 

Dikatakan Senator asal Jawa Timur ini, kasus investasi bodong kerap terjadi. Tetapi selalu saja muncul dengan nama dan model baru, dan selalu ada saja masyarakat yang menjadi korban.

“Padahal polanya sama, ujung-ujungnya money game dan menggunakan skema fonzi. Dan diiklankan atau diendoors juga oleh publik figur. Sehingga masyarakat terpedaya,” imbuh LaNyalla, yang juga mantan ketua umum Kadin Jatim itu.  

Untuk LaNyalla mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah, tetapi berpotensi merugikan penggunanya. 

 

 

Satgas Waspada Investasi memutuskan menutup aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.
 
Satgas juga meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, 14 Kegiatan Money Game; 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin; 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin; 1 Equity Crowdfunding tanpa izin; 1 Penyelenggara konten video tanpa izin; 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan 2 Kegiatan lainnya. (*)