Kementerian Jualan Migor Murah, Sultan: Bukti Larangan Ekspor CPO Tidak Efektif

DPD RI – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengkritisi Program Migor Rakyat Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN sebagai upaya mengembalikan harga minyak goreng murah kepada masyarakat sebagai solusi tingginya harga jual minyak goreng di pasaran saat ini.
 
“Kami menghargai upaya yang heroik dari kedua kementerian ini sebagai pilihan terakhir pemerintah untuk mengembalikan mood publik atas anomali harga minyak goreng. Entah apa motivasinya, tapi program seperti ini justru mengkonfirmasi bahwa kebijakan-kebijakan pengendalian harga minyak goreng terdahulu sangat tidak efektif untuk diterapkan”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (17/05).
 
Menurutnya, program seperti tidak lebih hanya seperti peredam nyeri yang tidak berfungsi sebagai penyembuh penyakit. Di sisi lain, dalam suasana politik yang semakin memanas, program jual beli dengan harga murah seperti ini rawan ditafsirkan sebagai upaya politis pihak tertentu untuk meraih simpati publik.
 
“Pemerintah sebaiknya fokus menyelesaikan pokok persoalan tata niaga sawit yang dikuasai oleh sedikit korporasi dengan me-redistribusi lahan perkebunan sawit dan memastikan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dengan pengaturan DMO dan PMO yang seimbang”, tegas Senator asal Bengkulu itu.
 
Dengan demikian, kata Sultan, akan memungkinkan pemerintah dapat menyusun skema harga eceran tertinggi minyak goreng yang terjangkau seperti sedia kala. Pengaturan DMO akan memberikan dampak sosial ekonomi yang bisa dirasakan secara sistematis dan masif, baik petani maupun konsumen.
 
Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng (migor) meluncurkan Program Migor Rakyat, Selasa (17/5/2022).
Program ini bertujuan, agar penjualan minyak goreng curah dengan harga R14.000/liter dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat berpendapatan rendah. (*)