Hilirisasi Nikel Dilarang WTO, Senator RI Dorong Pemerintah Undang Uni Eropa Kembangkan Smelter

DPD RI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk merespon larangan hilirisasi Nikel oleh organisasi perdagangan dunia (world trade organization / WTO) dengan pendekatan diplomasi preventif dengan negara-negara uni Eropa.
 
Hal ini disampaikan Sultan agar upaya gugat menggugat antara Uni Eropa dan Indonesia di WTO tidak meluas dan menjurus pada konflik yang mempengaruhi hubungan dagang kedua negara.
 
“Saya kira Pemerintah perlu mengundang secara khusus negara-negara Uni Eropa untuk berkolaborasi mengembangkan skema hilirisasi nikel sesuai dengan standar yang mereka miliki di Indonesia,” ujar Sultan.
 
“Kami menghargai upaya Pemerintah Indonesia yang secara terang-terangan menunjukkan perlawanannya terhadap gugatan uni Eropa atas kebijakan hilirisasi Nikel Indonesia. Tapi semua negara tentu memiliki kepentingan dan kebutuhan energi dan pangan di tengah krisis ekonomi global saat sekarang”, ungkap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Jum’at (13/1/2022).
 
Menurutnya, pemerintah tidak perlu melakukan perlawanan terhadap keputusan WTO yang memenangkan gugatan uni Eropa tersebut. Karena dalam konteks perdagangan saat ini, Indonesia memiliki Posisi tawar yang lebih baik daripada negara-negara Uni Eropa.
 
 
 
 
“Neraca perdagangan kita terus mengalami peningkatan dan bernilai positif dibandingkan dengan Eropa. Ekspor batu bara RI ke Eropa hingga Desember 2022 diperkirakan mencapai 6,6 juta ton. Jumlah ini bahkan melebihi rekor ekspor tertinggi pada 2012”, tegas Sultan.
 
Pemerintah, kata mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, hanya perlu mengevaluasi kembali hubungan dagang dengan Eropa. Dan meminta mereka mendesak WTO untuk mengkaji kembali aturan dagang internasional yang merugikan negara penghasil utama nikel dan mineral lainnya seperti Indonesia.
 
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak main-main melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Meskipun kalah, Ia memerintahkan menterinya untuk melakukan banding.
 
Seperti yang diketahui, Uni Eropa menggugat Indonesia atas kebijakan pemerintah melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri.(*)