DPD RI Gelar Sidang Paripurna ke-6 Tutup Tahun 2022

DPD RI – Tutup Tahun 2022, DPD RI menggelar sidang paripurna penutupan dengan agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan, pengambilan keputusan DPD RI, dan pidato penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023.
 
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat memimpin sidang paripurna memberikan apresiasi atas kinerja seluruh alat kelengkapan DPD RI pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2022-2023 atas produk-produk lembaga yang dihasilkan sebagai wujud perjuangan keberpihakan DPD RI kepada masyarakat daerah.
 
“Menutup tahun 2022 ini, diharapkan anggota DPD RI dapat memaksimalkan waktu dan kegiatan menyerap menghimpun aspirasi masyarakat daerah, bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan di daerah agar Indonesia pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” ujar Nono Sampono saat memimpin sidang tersebut didampingi Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan Jakarta, Jumat (9/12/22).
 
Mengawali laporan sidang, Wakil Ketua Komite I DPD RI Darmansyah Hussein melaporkan Komite I telah melakukan rangkaian kegiatan sebagai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
 
Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Komite I DPD RI juga telah melakukan pembahasan terkait isu- isu strategis kedaerahan dan nasional lainnya.
 
“Kami meminta pengesahan RUU tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi Keputusan DPD RI,” tukas Darmansyah.
 
Pada saat yang sama, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin melaporkan bahwa Komite II DPD RI telah melaksanakan penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
 
Komite II DPD RI telah melaksanakan kunjungan kerja untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon pada tanggal 13 sampai dengan 15 November 2022.
 
 
 
 
“Masa reses ini, Komite II akan melakukan pengawasan UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan,” ungkap Anggota DPD RI dari Lampung tersebut.
 
Sementara itu, Komite IV DPD RI melaporkan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun 2022 yang difokuskan pada penyaluran dana desa tahun 2022, Pertimbangan DPD RI atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2022 BPK RI, serta rekomendasi Komite IV DPD RI atas hasil pembahasan laporan hasil pemeriksaan keuangan negara yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2022 BPK RI yang terdapat indikasi kerugian negara.
 
“Terhadap temuan penyaluran dana desa, Komite IV DPD RI mendesak pemerintah menetapkan otonomi dana desa, tidak membebankan program pusat ke dana desa, dan mendesak pemerintah mengedukasi secara berkelanjutan mengenai pengelolaan dana desa kepada aparatur desa,” kata Ketua Komite IV DPD RI Elviana.
 
Ketua Panita Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Dedi Iskandar Batubara melaporkan pada masa sidang ini PPUU telah menyelesaikan Naskah Kajian Program-Program Legislasi Nasional DPD RI, usul RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023 dan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024, serta penyusunan RUU Tahun 2023.
 
“Melalui sidang ini PPUU meminta pengesahan Naskah Kajian Program-Program Legislasi Nasional DPD RI,” singkatnya.
 
Sedangkan, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Stefanus BAN Liow memberikan laporan hasil pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.
 
“BULD pada masa sidang ini sangat intens melakukan kajian dan analisis terkait pelaksanaan kinerja perda terkait perizinan di sektor pertambangan, kehutanan dan linkungan hidup,” ungkap Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara tersebut.
 
Sementara itu berturut alat kelengkapan lainnya yang tidak mengambil keputusan adalah Komite III DPD RI, Badan Kehormatan (BK), Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP). (*)