DPD RI – Komite IV DPD RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Keuangan dan Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN). Raker tersebut membahas secara khusus kasus BLBI yang merugikan negara triliunan rupiah.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjelaskan Raker ini berawal dari masuknya surat aspirasi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara.
“Dalam surat aspirasinya, mereka menyoal skema dan pola penyelesaian kasus BLBI yang patut diduga masih banyak merugikan negara,” kata LaNyalla dalam pengantar Raker secara virtual, Kamis (9/12/2021).
Dengan begitu, Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, masih diperlukan pendalaman dan penggalian informasi yang lebih komprehensif dari sejumlah sumber, sebagai masukan konkret bagi Satgas Penagihan Kewajiban BLBI dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menurutnya, hal itu sekaligus sebagai bagian dari tidak lanjut Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, terhadap para obligor BLBI sejak tahun 1998 hingga kini.
“Sebab, dari aspirasi dan surat yang disampaikan LPEKN, patut diduga masih banyak potensi kerugian negara yang luput dari pengamatan dan penyelidikan Satgas BLBI dan Kementerian Keuangan,” tutur LaNyalla saat kunjungan kerja ke Riau.
LaNyalla mengaku menugaskan Ketua Komite IV DPD RI untuk melakukan Rapat Kerja dengan para pihak sebagai bagian dari tindak lanjut aspirasi yang masuk kepada DPD RI.
“Sebelumnya Komite I DPD RI telah melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Koordinator Polhukam yang juga Ketua Satgas Penagihan Kewajiban Obligor BLBI,” tutur dia.
LaNyalla berharap ada titik terang dari kasus tersebut sehingga segala kerugian negara dapat dikembalikan.
“Kita berharap dukungan semua pihak agar langkah DPD RI ini dapat membuka secara terang benderang kasus ini dan segala kerugian negara dapat dikembalikan,” harapnya. (*)