DPD RI Gandeng Universitas Udayana Lakukan Penelitian Empirik Penyusunan RUU PLP2B

DPD RI – Guna memperkaya muatan substansi dalam penyusunan draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RUU PLP2B), DPD RI menggandeng Universitas Udayana (UNUD) untuk melaksanakan penelitian empirik pada hari Selasa (6/2).

Kegiatan ini merupakan bentuk penyerapan masukan secara akademik dan teknokratik. Komite II sebagai alat kelengkapan DPD RI yang membidangi pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pada Tahun 2024 ini menyepakati untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Undang-Undang ini termasuk salah satu Undang-Undang yang tercantum di dalam Daftar Prolegnas longlist berada pada urutan nomor 241”, ujar Sugihanto Rahim, Kasubag Rapat Komite II DPD RI sekaligus Ketua Tim Perwakilan Sekretariat Komite II DPD RI ke Universitas Udayana dalam sambutannya.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Pascasarjana Universitas Udayana, I Wayan Budiasa, dan dimoderatori oleh Wakil Direktur II Pascasarjana Universitas Udayana, I Gusti Ayu Putri Kartika.

Diskusi dimulai dengan paparan dari Ketua Tim Ahli RUU PLP2B DPD RI, Irman Firmansyah. “Alih fungsi lahan saat ini semakin meningkat khususnya di Pulau Jawa dan tingkat kesuburan tanah juga semakin menurun”, ujar Irman Firmansyah. Ketua Tim Ahli RUU PLP2B tersebut juga menyinggung perihal regulasi di tingkat daerah terkait dengan PLP2B. “Tidak semua Perda yang sudah ada saat ini memasukkan materi spasial LP2B”, ujarnya.

 

 

Lebih lanjut, I Wayan Budiasa memaparkan terkait dengan kondisi subak sebagai salah satu kearifan lokal pertanian Bali. “Hampir semua yang mengerjakan sawah saat ini adalah penggarap. Sementara pemilik lahannya tidak ada yang menjadi anggota subak. Saya ragu siapa pemilik sawahnya?”, ujar Direktur Pascasarjana Universitas Udayana tersebut. Menurutnya kelembagaan subak juga perlu diperkuat regulasinya sebagai upaya dalam melindungi LP2B.

Dalam kegiatan ini juga turut hadir Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiyastana Eka Putra. “Alih fungsi lahan di Bali selalu menjadi isu strategis dalam penyusunan rencana daerah. Isu ini menjadi catatan setiap saat yang harus diantisipasi”, ucapnya. Pemerintah Provinsi Bali belum memiliki Perda khusus tentang LP2B tetapi di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diatur. “Terkait dengan LP2B di RTRW sudah eksplisit menyebutkan bahwa LP2B di kawasan pariwisata strategis daerah harus diintegrasikan dengan ekowisata atau agrowisata”, tambahnya.

Di kesempatan yang sama, I Made Sudarma selaku Dosen Ahli bidang Ekonomi Pertanian Universitas Udayana juga menyampaikan kaitannya LP2B dalam ketahanan pangan. Menurutnya LP2B bertujuan untuk ketahanan pangan. “Pengertian ketahanan pangan juga harus jelas. Ketahanan pangan tidak hanya diukur dari ketersediaan pangan tetapi juga dari keterjangkauan dan kebermanfaatan”, tegasnya. Beliau juga menyampaikan bahwa pelaku utama LP2B adalah petani tetapi selama ini petani hanya menjadi objek. “Petani adalah makhluk ekonomi yang selalu menghitung benefit dan cost”, tambahnya.

Diskusi ini juga dihadiri oleh Rektor Universitas Dwijendra sekaligus Ketua HKTI Provinsi Bali; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali; Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali; Perwakilan Kanwil BPN Provinsi Bali; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali; Ketua HKTI Kabupaten Gianyar; Ketua Majelis Utama Subak Provinsi Bali; Ketua Majelis Madya Subak Kota Denpasar; Pekaseh Subak Jatiluwih, Tabanan; Pekaseh Subak Masceti, Gianyar; Ketua Yayasan Mandhara Research Institute; para Dosen dan jajaran Civitas Akademika Universitas Udayana; dan para pemangku kepentingan lainnya. (*)