DPD RI Gandeng Universitas Syiah Kuala Lakukan Penelitian Empirik Penyusunan RUU PLP2B

DPD RI – Lahan pertanian pangan memiliki peranan sangat signifikan dalam memastikan ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu dibutuhkan sebuah peraturan perundang-undangan yang menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk itu, Rabu(7/2/2024), DPD RI menyelenggarakan penelitian empiris untuk penyusunan RUU PLP2B di Universitas Syiah Kuala. Aceh.

Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang memiliki kewenangan bidang legislasi di bidang sumber daya ekonomi berinisiatif menyusun RUU Perubahan atas Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan RUU di DPD RI, Kesekjenan DPD RI bersama tim ahli RUU PLP2B dan tenaga ahli Komite II DPD RI menyelenggarakan penelitian empiris di Universitas Syiah Kuala. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dan data guna memperkaya penyusunan naskah akademik dan RUU PLP2B. Kegiatan penelitian ini juga mengundang sejumlah akademisi, perwakilan dari pemerintah daerah, dan perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Diah Anggraeni, Kasubag Komite II DPD RI dan Ketua Tim Perwakilan Sekretariat Komite II DPD RI, menyampaikan bahwa penyusunan RUU PLP2B termasuk dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Hasil kegiatan penelitian empiris ini akan menjadi referensi pokok guna memperkaya Revisi atas UU PLP2B.

 

 

Teuku Meldi Kesuma selaku Sekretaris Universitas Syiah Kuala menyambut baik inisiatif dari Komite II DPD RI. “Kami mengapresiasi DPD atas terselenggaranya penyusunan PLP2B dan semoga penyusunan RUU PLP2B dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.”

Urgensi penyusunan RUU PLP2B juga ditekankan oleh Prof Mukhlis Yunus, staf khusus Gubernur Aceh. Guru Besar Universitas Syiah Kuala itu, menyebutkan terdapat banyak konsekuensi negatif jika kita mengabaikan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Karena itu, penting untuk menyusun RUU PLP2B.

Kegiatan penelitian empiris dibuka sesi pemaparan yang disampaikan oleh empat pemantik diskusi. Dr. Casnan, S.Si, M.Si, anggota Tim Ahli penyusunan RUU PLP2B membuka sesi pemaparan dengan menyampaikan kondisi lahan pertanian pangan di Indonesia saat ini.

“Saat ini lahan sawah di Indonesia mengalami berbagai permasalahan, seperti alih fungsi lahan, terdegradasi dengan C-Org rendah, tidak seimbangnya unsur hara, rendahnya luas kepemilikan lahan (< 0,5 Ha), dan rendahnya minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian pangan. (*)