DPD RI Desak Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

DPD RI menggelar sidang paripurna luar biasa ke-1 untuk pengambilan keputusan.

Salah satunya pengambilan keputusan tentang pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, dan RUU tentang Pertanggungjawaban Atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022.

“Melalui Sidang Luar Biasa DPD RI Ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, Pimpinan DPD RI menyetujui pertimbangan RUU dari Komite IV DPD RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Gedung Nusantara V, Parlemen, Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Nono Sampono menjelaskan Pimpinan DPD RI mengapresiasi hasil kerja Komite IV yang telah menyelesaikan penyusunan pertimbangan DPD RI.

“Pada prinsipnya DPD RI mengharapkan bahwa APBN sebagai instrumen keuangan negara harus mampu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, membangun perekonomian nasional, dan melaksanakan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Fernando Sinaga menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite IV DPD RI mengenai pertimbangan DPD RI terhadap RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Secara umum, ada beberapa poin yang menjadi catatan DPD RI kepada pemerintah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2022,” tuturnya.

Catatan DPD RI, yakni memberikan apresiasi atas opini WTP yang diperoleh pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Namun DPD RI memberi catatan terkait ditemukannya 16 permasalahan pada LKPP Tahun 2022 sebagaimana yang diungkapkan Badan Pemeriksa Keuangaan (BPK), bahkan beberapa temuan merupakan permasalahan yang sama pada LKPP TA 2021.

“Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih perlu meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara agar APBN sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa,” tegasnya.

 

 

 

Fernando Sinaga menambahkan, atas 16 permasalahan pada LKPP 2022 sebagaimana yang diungkap BPK. DPD RI mendesak agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, dan harus diselesaikan tahun 2023.

“Kami mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tuturnya.

Komite IV DPD RI juga melaporkan tugasnya mengenai pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN 2024.

DPD RI mempunyai peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan daerah, salah satunya melalui peningkatan alokasi dana transfer ke daerah.

“DPD RI melihat adanya kontradiksi antara optimisme dan pesimisme dalam RAPBN TA 2024,” papar Fernando Sinaga .

Pada Sidang Paripurna ini, sambung Fernando Sinaga, Komite IV DPD RI menyampaikan laporan hasil tersebut dengan harapan dapat diambil pengesahan sebagai keputusan DPD RI. (*)