DPD RI dan DPR RI Duduk Bersama Bahas RUU Bahasa Daerah

DPD RI – Komite III DPD RI melakukan rapat konsultasi bersama Komisi X DPR RI terkait pembahasan RUU Tentang Bahasa Daerah. RUU tersebut merupakan inisiatif DPD RI yang disusun pada tahun 2015 silam, sebagaimana Keputusan DPD RI No. 34/DPD RI/II/2015-2016 Tentang RUU Tentang Bahasa Daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM RI pada 12 September 2023 lalu, telah menyepakati dan menetapkan RUU tentang Bahasa Daerah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dengan nomor urut 37,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/11).

Abdul Hakim menjelaskan RUU Bahasa Daerah dilatarbelakangi atas landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Atas urgensi tersebut, DPD RI melakukan inisiasi RUU Bahasa Daerah.

“Kami berpendapat kondisinya sudah mendesak, sehingga bahasa-bahasa daerah yang masih ada dan hidup harus dilindungi, dibina, dan dikembangkan berdasarkan UU Tentang Bahasa Daerah untuk melestarikan bahasa daerah,” kata senator asal Lampung itu.

Abdul Hakim menambahkan upaya perlindungan bahasa daerah ini sudah seharusnya dilakukan secara holistik untuk memberikan jaminan bagi perlindungan yang komprehensif. “Upaya holistik tersebut dalam bentuk pengaturan yang sistematis dan komprehensif meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pemanfaatan, serta evaluasi yang menempatkan bahasa daerah sebagai salah satu objek dan kekayaan budaya bangsa,” ujarnya.

Ia juga menyadari bahwa RUU ini telah disusun oleh DPD RI sejak tahun 2015 lalu. Abdul Hakim menyadari RUU Bahasa Daerah ini perlu disempurnakan dari sisi substansi materi, struktur, dan formatnya dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

“DPD RI sangat terbuka terhadap pandangan dan pendapat DPR RI dan Pemerintah terhadap RUU Bahasa Daerah ini, sebagai bentuk pengayaan dan penguatan terhadap norma-norma dalam RUU ini,” kata Abdul Hakim.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Bali Anak Agung Gde Agung menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan konstitusi sesuai amanat Pasal 22D UUD 1945. Untuk itu sependapat dengan Abdul Hakim bahwa RUU ini perlu ada penyempurnaan dari substansi sesuai UU yang berlaku.

“Kami sangat terbuka atas pandangan DPR RI, karena ini budaya yang harus dilestarikan. Selain itu, sebagai representasi masyarakat dan daerah, yang membawa sepenuhnya kepentingan dan aspirasi masyarakat dan daerah, DPD RI sangat berharap dapat terlibat dan berkontribusi secara langsung dalam proses pembahasan selanjutnya secara tripartit, sebagaimana ketentuan yang ada.” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan RUU Bahasa Daerah ini sudah sepatutnya segera disahkan. Untuk itu, ia berharap pembahasan RUU bisa berlanjut pada pertemuan selanjutnya. “Kita memang perlu melakukan konsultasi dengan DPD RI. Oleh karena itu perlu dilakukan rapat dalam rangka mengkaji dan mempelajari RUU ini,” paparnya. (*)