DPD RI Apresiasi Kinerja BNN dan Efektivitas Inpres 2 Tahun 2020 Dalam Pemberantasan Narkoba

DPD RI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI), Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya Jum’at (19/02/2021) mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berkolaborasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) atas keberhasilan menggagalkan aksi penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kepulauan seribu sebanyak 466 kg pada Rabu (17/2/2021).

“Sebagai lembaga perwakilan daerah, kami mengapresiasi langkah progresif BNN yang berkolaborasi dengan Bakamla dalam menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini”, ujar wakil ketua DPD RI Sultan B. Najamudin melalui keterangan tertulisnya. 

Menurutnya, Keberhasilan BNN dalam mengungkapkan beberapa kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba beberapa hari terakhir tidak terlepas dari instruksi presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

 

 

“Bapak Presiden sudah menunjukan komitmen beliau dengan inpres yang luar biasa tersebut. Bahwa kejahatan luar biasa harus dilawan dengan cara-cara yang luar biasa pula, dan kami kira inpres tersebut sudah cukup menunjukan efektivitasnya”, ungkap senator muda asal Bengkulu itu. 

Perederan dan penggunaan narkoba di Indonesia, ungkap Sultan, sudah berada pada level yang sangat memprihatinkan. Bahkan secara sistematis melibatkan pihak keamanan. 

Mengutip data UNODC, Sultan menyebut sebanyak 275 juta atau 5,6 persen dari penduduk dunia usia 15 sampai 65 tahun pernah mengonsumsi barang haram ini.

“Apa yang menimpa salah satu Kapolsek di Bandung kemarin benar-benar menggelisahkan publik. Dan secara jelas mengkonfirmasi bahwa kejahatan atas penyalahgunaan Narkoba sudah menjalar di seluruh segmentasi ruang kehidupan bernegara kita. Jadi mari bersama untuk berkewajiban dalam melindungi generasi bangsa dari narkoba”, tegas Sultan. (*)