CATATAN AJI MAWAR – Terus Berantas Jodi Online dari Hulu ke Hilir!

REALITA pusaran judi online di Indonesia kian mengkhawatirkan. Menko Polkam RI menyebutkan perputaran uang judi online di tahun 2024 mencapai Rp900 triliun.

Pemain judi online mencapai 8,8 juta orang; mayoritas merupakan kalangan menengah ke bawah. Termasuk anak di bawah 10 tahun sebanyak 80.000 orang.

Pemerintah pun melakukan berbagai upaya dari hulu ke hilir guna memberantas judi online. Termasuk bekerja sama dengan negara lain guna menindak kejahatan berbasis IT.

Juga memperkuat sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga. Plus menggencarkan patroli siber dan mendorong peningkatan literasi digital masyarakat.

Dampak dari langkah-langkah tersebut, tercatat 792 kasus berproses di jalur hukum. 1.158 orang berstatus tersangka, 2,6 juta situs diblokir, dan dilakukan penelusuran terhadap 6.199 rekening bank.

Di balik capaian itu, judi online masih belum bisa diberantas secara tuntas. Bahkan urusan judi online bertaut erat dengan pinjaman online.

Faktor kemudahan, tekanan sosial ekonomi, iklan yang massif, pengaruh sosial, masalah sosial atau keuangan membuat pemain judol terus terjebak.

Masyarakat harus terus diedukasi guna menumbuhkan kesadaran tentang bahaya judi online. Mulai dari kecanduan, mendorong aksi kriminal, memperburuk kondisi keuangan, gangguan kesehatan mental, hingga mengancam keutuhan keluarga.

Pelaku harus didorong taubat dari judi dan impian palsu; mereka harus bekerja keras menjemput rejeki yang halal dan baik. Jangan mudah tertipu iming-iming mendapatkan uang secara instan. Berikan pula edukasi kepada orang terdekat agar tak terjerumus. Gunakanlah internet secara bijak.

Yang pasti; judi adalah lingkaran tak berujung: “yang kalah penasaran, yang menang ketagihan”. Pemerintah harus memberantas judi tanpa tebang pilih; terutama karena faktor setoran atau upeti.

Pemerintah juga harus serius melakukan bersih-bersih internal – dengan mengamputasi dalang dan beking judi online – terutama di jajaran kementerian maupun aparat penegak hukum.

Jangan sampai penyakit kronis judi online ini menghambat langkah bersama anak bangsa menggapai Indonesia Emas 2045. (*)