CATATAN AJI MAWAR – Tak Perlu Paksakan RUU Haluan Ideologi Pancasila, Coret dari Prolegnas

Catatan Aji Mirni Mawarni

POLEMIK tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih terus bergulir. Sejumlah parpol mulai putar arah setelah melihat reaksi penolakan masyarakat yang begitu luas. Terkini, Badan Legislasi DPR RI juga mulai membuka ruang untuk evaluasi prolegnas, melalui koordinasi dengan pemerintah dan DPD RI nantinya.

Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR. Selain karena masih fokus menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat.

Sejumlah ormas Islam (MUI, NU, dan Muhammadiyah) mengkritik keras RUU HIP. Mereka menyayangkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak dicantumkan sebagai konsideran. Hal itu dinilai sebagai pintu masuk kembalinya ajaran komunisme/marxisme.

 

 

Pasal 7 yang mengatur soal Trisila dan Ekasila juga dinilai mendegradasi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Trisila mencakup ketuhanan, nasionalisme, dan gotong royong. Trisilia dikrisitalisasi dalam ekasila, yakni gotong royong.

RUU ini dinilai banyak kalangan hanya merujuk pada Pancasila 1 Juni 1945. Padahal, Pancasila harus dipahami secara utuh dari latar belakang kelahirannya; mulai dari pidato dan pandangan para tokoh bangsa dalam BPUPK, Pidato Soekarno 1 Juni 1945, kesepakatan bulat pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Pembukaan UUD 1945, hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Sejumlah pihak mengemukaan argumen kuat tentang penolakan terhadap RUU HIP. Di antaranya, RUU HIP banyak mengandung pasal-pasal yang tidak lazim; hanya bersifat pernyataan politik dan definisi. RUU ini dinilai tidak mendesak, banyak berisi pasal yang multitafsir dan akhirnya mubazir.

Termasuk mencuat kebingungan publik mengapa isi pidato Sukarno dijadikan bunyi pasal. Aturan Pendirian BPIP pun disinyalir sama dan sebangun seperti Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) di era Soeharto. RUU HIP juga berpotensi mengendalikan hak kebebasan berekspresi, karena terlihat adanya upaya memonopoli tafsir Pancasila.

Saya menilai UU HIP tidak memiliki urgensi, karena kita sudah memiliki penafsiran utama Pancasila yang merupakan haluan penyelenggara negara, yakni UUD NRI 1945. Perumusan Pancasila pada tingkat norma UU juga menurunkan nilai dan posisi Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa.

Kita juga sudah mempunyai Tap MPR No VI Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa yang memberikan pedoman bagaimana warga bangsa ini menjalani kehidupan di bidang ideologi, politik pemerintahan, budaya bahkan hingga penegakan hukum. Di bidang keamanan negara, khususnya terkait dengan ideologi, kita masih punya sejumlah aturan, khususnya Tap MPRS XXV 1966.

Pembahasan lebih lanjut RUU HIP tanpa pemahaman yang baik tentang Pancasila, sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945, juga berpotensi mengancam keutuhan NKRI. Oleh karena itu, sudah semestinya pimpinan DPR dan seluruh fraksi mencabut, membatalkan, tidak melanjutkan pembahasan, dan mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas. (*)