CATATAN AJI MAWAR – Perkuat Fungsi dan Kewenangan DPD di Ranah Legislasi, Pengawasan, dan Budgeting

16 TAHUN yang lalu, dari rahim reformasi, lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi dibentuk.

Sebagai produk dan pengawal reformasi, DPD RI mengemban tanggung jawab bagi terjaminnya otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Memasuki periode keempat keanggotaan DPD RI, pembenahan khususnya dalam mendorong penguatan DPD RI terus dilakukan. Salah satunya melalui perbaikan mekanisme internal kelembagaan.

Sejauh ini, eksistensi DPD RI belum sekuat DPR RI. DPD hanya berwenang mengajukan RUU tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta seluk beluk hubungan pusat dan daerah.

 

 

DPD RI hanya ikut membahas usulannya pada tingkat pertama, tidak sampai tahap akhir.

DPD RI tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan usulan tersebut menjadi UU. DPD RI hanya bisa memberikan pertimbangan, tanpa bisa ikut memutuskan.

Dalam hal pengawasan, meskipun DPD mempunyai kewenangan, namun faktanya semua hasil pengawasan tersebut hanya diserahkan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan. Tidak dijelaskan bagaimana kriteria hasil pengawasan tersebut sudah ditindak lanjuti atau belum.

Dalam perspektif masyarakat, begitu besar harapan agar DPD benar-benar bisa memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah.

Namun dari sisi pemerintahan, DPD seolah “belum dianggap mampu” memperjuangkan kepentingan daerah. Pasalnya, proses legislasi dari model bipartit menjadi tripartit belum terealisasi sepenuhnya.

Harapan DPD RI secara institusional bisa mendapatkan penguatan fungsi dan kewenangan (secara legal-konstitusional) dalam ranah legislasi, pengawasan, dan budgeting. Sehingga DPD benar-benar memiliki kewenangan dan power dalam memperjuangkan daerah. Termasuk dengan melibatkan DPD RI dalam persetujuan APBN. (*)