PEMILIHAN kepala desa secara serentak telah digelar di sejumlah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Beberapa daerah juga akan menggelar pilkades serentak beberapa waktu mendatang.
Alhamdulillaah, pilkades di Kabupaten PPU, Berau, Mahakam Ulu, dan Kutai Kartanegara telah berlangsung lancar. Sejumlah langkah keberatan yang diajukan calon kades – yang tak puas atas proses politik yang berlangsung – tidaklah mengurangi makna kebersamaan rakyat; dalam pesta demokrasi sub-lokal tersebut.
Mari kita semua juga mendo’akan, pilkades serentak yang akan berlangsung di Kabupaten Paser (30 November), Kutai Timur (5 Desember), dan Kutai Barat (awal 2023) bisa berjalan lancar, damai, dan menghasilkan kades-kades terpilih yang mencintai dan dicintai warganya.
Melalui catatan ini, saya menyampaikan selamat kepada para kades yang telah dilantik. Semoga dimudahkan Yang Maha Kuasa dalam mengemban tugas dan tanggung jawab.
Terlepas dari segala intrik dan dinamika dalam proses pemilihan – yang tak jarang berbiaya mahal, juga berbagai macam motivasi yang mendorong para kandidat berkompetisi sebagai kades, saya menyampaikan reminder bahwa sejatinya pada kades memiliki peran yang strategis.
Sebelumnya, pihak Kemendagri kembali menekankan pentingnya peran kades dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Setidaknya, ada empat fungsi pemerintahan yang perlu dijalankan. Yakni pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan.
Fungsi pelayanan terhadap masyarakat merupakan fungsi yang paling mendasar. Fungsi pelayanan harus menghadirkan keadilan; tanpa memandang status sosial maupun lainnya. Para kades sejak dini haruslah memiliki mindset siap melayani masyarakat sepenuh hati.
Terkait fungsi pembangunan, kades dapat memanfaatkan anggaran untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat, yang berujung pada kesejahteraan. Apabila hasil pembangunan tak dapat dimanfaatkan masyarakat, maka fungsi tersebut bisa dikatakan tidak berjalan maksimal.
Adapun fungsi pemberdayaan dilakukan dengan membangun masyarakat mandiri agar terhindar dari siklus kemiskinan. Apabila langkah pemberdayaan tidak dilakukan setelah pembangunan, maka bukan tidak mungkin masyarakat yang dibantu kembali miskin.
Para kades juga perlu memperhatikan berbagai regulasi yang dikeluarkan. Jangan sampai, lahirnya peraturan justru menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Komunikasi dengan masyarakat harus dilakukan secara terbuka, plus responsif atas berbagai umpan balik warga.
Tak jauh berbeda dengan kades, para lurah juga punya fungsi dan peranan yang penting. Lurah – ASN yang dipilih oleh bupati atau wali kota dan bertanggungjawab secara langsung kepada camat – tidak mempunyai masa jabatan terbatas karena disesuaikan oleh aturan pensiun sebagai ASN.
Yang pasti, kades dan lurah merupakan elemen penting dalam pembangunan daerah. Tugas kepala daerah akan menjadi lebih ringan jika para kades maupun lurah benar-benar turun ke lapangan. Apalagi jika mereka serius membimbing dan melatih bawahannya untuk bekerja handal dan optimal.
Aparat desa dan kelurahan haruslah peka dan bersungguh-sungguh memetakan persoalan dari level terkecil dan terbawah– dengan dukungan para RT – secara akurat; tanpa motif “ABS”, tanpa polesan, tanpa terjebak konflik kepentingan. Termasuk mendeteksi dini berbagai persoalan krusial.
Dengan segala peran strategisnya, jangan sampai kades dan lurah hanya terjebak urusan administratif. Jangan pula hanya berada di “menara gading”. Lurah dan kades adalah perpanjangan tangan kepala daerah, bahkan pemerintah pusat. In syaa Allah, ketika para kades dan lurah berkinerja handal dan proaktif, maka pembangunan daerah bakal lebih efektif. (*)