BULD DPD Minta Pemerintah Segera Selesaikan Persoalan Pertanahan di Berbagai Daerah

DPD RI – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar rapat kerja untuk membahas persoalan pertanahan yang terjadi di berbagai daerah. BULD DPD RI berharap agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah yang tak kunjung selesai.

“Rapat kerja ini bertujuan untuk menggali berbagai informasi untuk memperoleh solusi terbaik terkait persoalan pertanahan di daerah,” ucap Wakil Ketua BULD DPD RI Amang Syafrudin dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra di Ruang Sriwijaya DPD RI, Rabu (22/6).

Persoalan tanah di daerah, lanjut Amang, semakin kompleks dan harus disikapi sebagai tantangan pembangunan yang harus dicarikan solusi. BULD sendiri memperoleh berbagai aspirasi dari masyarakat di seluruh provinsi mengenai permasalahan pertanahan yang sering terjadi.

“Tanah tidak saja mempunyai nilai ekonomi tinggi, melainkan juga nilai filosofis, politis, sosial, dan kultural. Tidak mengherankan jika tanah menjadi faktor esensial, yang jika salah kelola akan memicu berbagai masalah sosial yang kompleks dan rumit,” imbuh Senator dari Provinsi Jawa Barat ini.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menjelaskan terdapat beberapa tantangan terkait persoalan pertanahan di Indonesia. Salah satunya adalah adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang beririsan, seperti UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara, dan UU No. 31/2014 tentang Kelautan. Ketiga UU tersebut memunculkan beberapa pihak yang memiliki kewenangan terkait pertanahan. 

“Mengakibatkan kolaborasi antar kementerian kurang efektif, secara tidak langsung menimbulkan berbagai persoalan pemerintah di berbagai daerah. Mungkin Bapak-Ibu ketika turun ke konstituen ditemui saran, komplain, ataupun kritik,” ucap Surya.

Hal tersebut juga memunculkan beberapa dampak, seperti tumpang tindih tata ruang izin kawasan hutan dan hak atas tanah. Kedua timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat yang masuk dalam kawasan hutan. Ketiga, timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat yang masuk Kawasan IUP Tambang. 

“Dan keempat timbulnya sengketa dan konflik baik masyarakat lokal maupun adat di wilayah pesisir,” imbuhnya.

 

 

Dalam rapat tersebut, Senator dari Nusa Tenggara Barat, Achmad Sukisman Azmy mengatakan bahwa BULD berharap agar setiap daerah memiliki peraturan daerah yang mengatur mengenai tanah. Karena menurutnya saat ini hanya beberapa daerah yang memiliki perda tersebut.

“Mungkin nantinya dari BULD akan menyarankan ke pemda di seluruh Indonesia agar membuat perda untuk membantu ATR/BPN sehingga masalah tanah tidak terjadi. Apalagi saat ini masalah tanah semakin rumit, banyak mafia tanah di daerah,” kata Sukisman.

Masih terkait penyelesaian persoalan tanah, di hari yang sama, BULD DPD RI juga melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut, BULD DPD RI akan segera merumuskan rekomendasi holistik terkait masalah pertanahan. BULD merasakan bahwa daerah saat ini tidak punya kewenangan dalam membuat regulasi untuk menangani permasalahan tersebut karena diambil alih oleh pemerintah pusat.

Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenkumham RI Unan Pribadi yang hadir pada rapat tersebut menjelaskan bahwa kementeriannya dalam membentuk peraturan perundangan selalu dilakukan harmonisasi mulai di tingkat pusat hingga daerah. Ia menyatakan bahwa daerah bisa membuat aturan jika ada pendelegasian dari tingkat atas untuk menyusun regulasi di tingkat daerah tersebut.

“Apakah mungkin pemda membuat perda terkait pertanahan, harus dilihat ada regulasi di atasnya yang memberikan pendelegasian untuk menyusunnya,” ujar Unan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyatakan penanganan masalah pertanahan oleh Kemendagri berdasarkan data Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan sepanjang tahun 2019 s.d Agustus 2021 terdapat 527 kasus.

“Dari 527 kasus pertanahan tersebut, sebanyak 90 kasus telah dilakukan fasilitasi penyelesaiannya yang ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, 373 kasus atau 70 persen masalah sengketa tanah garapan, sisanya terkait masalah aset pemda dan ganti rugi tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” jelas Syafrizal.(*)