Bertemu Senator Aji Mawar, Dishut Kaltim: Wali Kota dan Bupati Harus Berkolaborasi untuk DAS di Kaltim

DPD RI – Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni, ST, MM, Rabu (5/1/2022), melaksanakan kegiatan reses.

Dalam agenda reses tersebut, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Dinhut) mengunjungi Kantor DPD RI Kalimantan Timur.

Pertemuan membahas pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 serta perubahannya dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022.

Perwakilan dari Dishut Kaltim, Joko Istanto, menyampaikan hambatan pasca disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.

 

 

Menurutnya, memperindah Kota Samarinda dianggap sia-sia jika tidak diperbaiki hulunya. Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kalimantan Timur meliputi Karang Mumus, Mahakam, hingga bermuara di Kutai Kartanegara.

Perbedaan dalam pengelolaan DAS oleh masing-masing bupati dan wali kota menjadi permasalahan tersendiri.

Joko menjelaskan bahwa masing-masing daerah tersebut memiliki kebijakan sendiri tentang pelaksanaan tata ruangnya

“PR kita adalah ego setiap kepala daerah (walikota dan bupati) juga berbeda,” kata Joko.

Joko juga membahas mengenai peran Dishut dalam mengelola DAS. Dishut berperan dalam reboisasi, reklamasi lahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat meminta kita (Dishut) menanam Sengon. Kita kasih bibit Sengon, upahnya kita kasih, biaya pemeliharaannya kita kasih,” ujar Joko.

 

 

Sembari menunggu panen Sengon, masyarakat juga meminta tanaman sebar seperti jahe merah dan jahe putih.

Joko menyayangkan keterbatasan wewenang yang dimiliki Dishut. Hal ini dikarenakan Dishut hanya memiliki wewenang di luar kawasan hutan.

Sedangkan untuk kawasan dalam hutan merupakan wewenang Kementerian Kehutanan.

“Bagaimanapun masalah dalam hutan, kami tidak bisa mengintervensi,” tutur Joko.

Keterbatasan dana merupakan alasan mengapa Dishut tidak bisa menindaklanjuti masalah. (*)