Caption Foto: Ketua Pansus Papua, Filep Wamafma (Rolando-detikcom)
JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Mahfud Md. Ketua Pansus Papua, Filep Wamafma mengatakan pertemuan tersebut membahas mahasiswa Papua yang ditahan paska kejadian rasisme di Surabaya.
“Yang pertama adalah kaitan dengan penahanan mahasiswa Papua, pasca aksi solidaritas penolakan rasisme di Surabaya,” kata Filep, usai bertemu Mahfud, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Filep mengatakan Pansus meminta kepada Mahfud untuk membebaskan para mahasiswa Papua yang ditahan. Menurut Filep, para mahasiswa seharusnya dibina dan tak perlu ditahan.
“Tadi kami sampaikan ke Pak Menko Polhukam untuk sesegara mungkin mengambil langkah cepat untuk membebaskan seluruh mahasiswa Papua, karena sesungguhnya mahasiswa Papua yang perlu dibina dan di selamatkan dari pada pikiran politik,” ujar Filep.
Saat ini, kata Filep, ada sejumlah mahasiswa Papua yang masih ditahan. Mahasiswa Papua yang ditahan tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
“Untuk sementara 6 orang di Jakarta, sementara di daerah lain itu ada di Papua, Papua Barat, di Mako Brimob, dan yang dipindahkan dari Papua ke Kalimantan sekitar 13 orang. Di Manokwari, di Jayapura, bahkan masih ada yang DPO,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Filep Wamafma juga meminta pemerintah untuk membuka ruang dialog dengan kelompok separatis di Papua.
“Tadi kami sampaikan kepada Pak Menko Polhukam untuk pendekatan dialog. Pemerintah harus membuka diri dan DPD menyarankan membuka diri untuk berdialog dengan kelompok-kelompok yang bersebrangan sekalipun itu dalam rangka untuk membangun satu komunikasi yang lebih jauh ke depan dan Pak Menko sangat sepakat dengan kita,” imbuhnya.
Meski menyarankan untuk membuka dialog dengan kelompok separatis, Filep belum menjelaskan secara rinci dialog seperti apa. Namun dia mengatakan Pansus akan menyentuh subtansi pendekatan ke kelompok separatis di Papua.
“Saya pikir mekanismenya akan diatur seperti apa dialognya tapi yang jelas bahwa Pansus akan menyentuh substansi itu untuk lebih dekat kepada kelompok-kelompok yang beda pandangan dengan NKRI. Kita akan penuhi diskusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus pengibaran bendera Bintang Kejora. Tim Advokasi Mahasiswa Papua dari LBH Jakarta menyebut pelimpahan berkas perkara tersebut tidak sesuai prosedur.
Sebanyak 6 tersangka sudah diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Enam tersangka yaitu Anes Tabuni, Charles, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Erina Elopere dan Paulus Suryanta Ginting.
“Proses penyerahan 6 aktivis Papua kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dilakukan pada 18 November 2019 tanpa pemberitahuan yang layak kepada tahanan, keluarga maupun kuasa hukum, namun hanya melalui pesan singkat WhatsApp dan mendadak,” kata pengacara Okky saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (19/11). (detik.com)