DPD RI – Kekosongan blangko E-KTP yang terjadi di banyak daerah di Indonesia menjadi perhatian serius bagi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI. Lantaran, permasalahan blangko kosong ini bukanlah hal yang baru, sebab sudah terjadi dari awal E-KTP diterbitkan sekitar tahun 2012.
“Permasalahan tersebut hingga kini sudah berjalan sekitar hampir 8 Tahun dan belum juga bisa diselesaikan. Akibat kekosongan blangko ini, masyarakat diberikan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara KTP,” ucap Ketua BAP DPD RI Sylviana Murni saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (27/11).
Sylviana mengatakan Suket selain masa berlakunya hanya 6 bulan, bahkan Suket hanya berupa selembar kertas yang mudah rusak. “Hal ini dirasa kurang praktis dan masyarakat tidak nyaman membawanya,” tuturnya.
Senator asal DKI Jakarta itu berharap Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat segera memberikan solusi terhadap permasalahan blangko E-KTP ini. Dalam proses kegiatan permasalahan ini dapat dikatakan merupakan permasalahan elementer yang sangat mendasar. “Tentunya bagi penyelenggaraan program E-KTP yang efektif, efisien, dan memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat,” cetusnya.
Seperti diketahui, belum lama ini Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Menteri Dalam Negeri sendiri dalam pernyataannya menyatakan bahwa ADM merupakan terobosan baru yang dibuat oleh Kemendagri melalui Dirjen dukcapil. Adapun ADM ini nantinya dapat mencetak KTP, akta kelahiran, akta kematian, KK, dan lain-lain.
Terkait hal itu, BAP DPD RI memberikan apresiasi terhadap terobosan yang telah dilakukan oleh Kemendagri tersebut. Namun permasalahan yang muncul di daerah dan masyarakat yang disampaikan kepada DPD RI adalah keluhan masyarakat terhadap langkanya blangko E-KTP.
“Pertanyaan bagaimana mesin ADM ini dapat berfungsi sesuai dengan tujuannya jika blangko E-KTP-nya saja belum tersedia? Apakah mesin ADM ini menjadi jawaban dari kelangkaan balangko e-KTP? Dengan kata lain apakah mesin ADM ini dapat mencetak E-KTP tanpa memerlukan blangko seperti pengurusan E-KTP saat ini,” Tanya Sylviana.
Sementara itu, senator asal Lampung Ahmad Bastian Lampung menilai bahwa pencatatan penduduk sipil kita carut-marut. Apakah ketika ada Pemilu maka muncul keributan terkait Daftar Pemilihan Tetap (DPT). “Kita selalu rebut soal pencatatan penduduk. Apalagi ketika mau pelaksanaan Pemilu,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan banyak faktor yang mempengaruhi kebutuhan blangko E-KTP. Banyak fakto diantaranya E-KTP pemula pertahun, pindah, kawin, cerai, meniggal, dan seterusnya. “Hal tersebut lah yang menyebabkan kekurangan blangko E-KTP,” jelasnya.
Zudan menambahkan untuk kebutuhan riil blangko berdasarkan pengalaman tahun 2019 sebesar 27 juta keeping atau tiga kali dari perhitungan kebutuhan yang dapat diprediksi. Sedangkan, total kebutuhan 2020 diperkirakan 24 juta kepung. “Namun pada tahun 2020 kita belum memperhitungkan pemekaran kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan, RT/RW, perubahan nama daerah, perubahan nama jalan, dan seterusnya,” ucapnya.(*)