DPD RI – Persoalan konflik pertanahan antara masyarakat dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), di berbagai daerah terkait status tanah grondkaart masih banyak.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memandang perlu melakukan konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dan Direktur Utama PT.KAI Edi Sukmoro, dalam rangka mengurai permasalahan klaim Tanah status Grondkaart oleh PT. KAI, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (29/1/2020).
Ketua BAP DPD RI Slyviana Murni pada rapat konsultasi ini menjelaskan kepada Kementerian ATR/BPN banyaknya menerima aduan dari masyarakat di berbagai daerah terkait permasalahan atau konflik pertanahan yang melibatkan antara masyarakat dengan PT.KAI sehingga mereka kehilangan tempat tinggalnya.
“BAP DPD RI melihat bahwa grondkaart tidak bisa dianggap sebagai bukti atau dasar klaim PT.KAI dalam penguasaan tanah, secara yuridis perlu dikaji ulang lebih mendalam untuk mengurai konflik klaim hak atas antara masyarakat dengan PT.KAI, masyarakat di daerah perlu mendapatkan keadilan” terang Slviana Murni didampingi Wakil Ketua BAP DPD RI Zainal Arifin, Zuhri M. Syazali dan Anggota BAP DPD RI lainnya pada rapat konsultasi tersebut.
Lebih lanjut, BAP DPD RI menilai munculnya sengketa atau konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat di berbagai daerah dengan PT.KAI tersebut dikarenakan adanya proses hukum yang dilalaikan dan berlarut-larut.
“Selama ini, konflik tersebut terjadi karena adanya proses hukum yang dilalaikan baik oleh pendahulu PT.KAI dan Pemerintah waktu itu. Sehingga adanya pembiaran atau penelantaran tanah sekian lamanya, tanah yang ada pada saat itu belum ada nilai strategis dan komersil”.
“Seiring berjalan waktu, tanah tersebut didiami oleh masyarakat hingga puluhan tahun bahkan sampai terbit SHM oleh masyarakat, kemudian dengan dasar grondkaart yang dimiliki PT. KAI, diambil alihlah penguasaan tanah masyarakat tersebut” lanjut Senator asal DKI itu.
Pada pertemuan tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Tanah menekankan bahwa saat ini pemerintah sedang mengejar program sertifikasi dan redistribusi lahan yang tujuannya adalah mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
“Pak Presiden menekankan masalah sertifikasi dan redistribusi aset pertanahan untuk masyarakat demi menciptakan ekonomi yang berkeadilan. Kami sedang membangun sistem pengurusan tanah secara online atau program digital, dan targetnya tahun 2024 bisa pengurusan tanah diselesaikan secara online ,” jelas Sofyan.
Lanjutnya, terkait masalah grondkaart adalah sengketa warisan, yang penyelesaiannya tidak bisa straight forward karena melibatkan berbagai pihak.
“Kami bekerja sangat serius menangani konflik-konflik pertanahan seperti ini, bahkan kami ada Direktorat Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang. Kami akan bantu terbitkan surat tanah jika benar, agar mereka dapat menjaga aset dan mencegah konflik dengan adanya legalitas hukum. Tetapi jika menyangkut aset negara, maka kami tidak boleh menghilangkannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT.KAI Edi Sukmoro mengatakan bahwa saat ini PT. KAI sedang mengebut proses sertifikasi tanah status grondkaart mereka, sebagai upaya menunjang tranportasi publik yang sedang dikerjakan oleh pemerintah saat ini.
“Saat ini kami menyampaikan bahwa sertifikasi aset PT. KAI baru mencapai 41% dan kami bekerja keras mengejar sertifikasi aset yang 59% ini,” ujar Edi.
Menurut Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, berdasarkan catatan sejarah, seiring dengan ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 yang intinya mengakui Kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan semua aset pemerintah kepada pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat.
Salah satu yang diserahkan adalah aset milik eks Kereta Api Belanda yang dikuasai oleh pemerintah (Staatspoorwegen/SS) yang sekarang diwarisi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)
“Salah satu dasar hukumnya adalah Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja, dan Pekerjaan Umum Indonesia No. 2 Tahun 1950 yang menyebutkan mengalihkan semua aset itu kepada Djawatan Kereta Api (DKA) Republik Indonesia. Dengan demikian, terhitung sejak 6 Januari 1950 semua asset SS berada di bawah kewenangan dan kepemilikan DKA RI, yang sekarang dikelola oleh KAI,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, para Anggota BAP DPD RI menyampaikan semua permasalahan-permasalahan yang ditemui di daerah terkait konflik pertanahan langsung kepada Menteri ATR/BPN, sebagai upaya mediasi dan penyaluran aspirasi dari masyarakat di daerah yang diterima oleh BAP DPD RI.
“Harapan kami, DPD RI bersama pemerintah dapat mendorong penyelesaian sengketa tanah yang berlatar belakang grondkaart ini sehingga dapat memeberikan manfaat bagi masyarakat. Itu harapan dari kami semua anggota BAP DPD RI karena kami mendapat mandat aspirasi dari daerah. Kami mendorong Kementerian ATR/BPN dapat segera menyelesaikan konflik-konflik terkait masalah agraria,” pungkas Sylviana. (*)