Apresiasi Kebijakan Kemenkes, Senator RI Usulkan Mix Method Pendidikan Kedokteran Dalam RUU Kesehatan

DPD RI – Indonesia saat ini masih kekurangan jumlah dokter spesialis. Kondisi ini berdampak kepada penanganan pasien di fasilitas kesehatan. 
 
Menkes menyebut, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis pendidikan sehingga semula dokter tidak mendapatkan gaji.
 
Kementerian Kesehatan RI akan mengubah proses PPDS dari semula berbasis pendidikan, kini ditambahkan berbasis rumah sakit. Artinya, mahasiswa belajar sambil bekerja di RS dan dipastikan mendapat upah atau gaji.
 
Kemenkes juga akan menambah kuota beasiswa kedokteran dan fellowship sebanyak 82 prodi pada tahun 2023 mendatang.
 
Adapun 82 prodi yang ditambahkan terdiri dari 51 prodi untuk dokter spesialis dan subspesialis, 29 fellowship dan 2 dokter spesialis kedokteran layanan primer.
 
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kemenkes, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri mendukung penuh langkah Kemenkes untuk memberikan beasiswa sekaligus memberikan insentif terhadap dokter umum maupun dokter spesialis yang sekolah sambil kerja di Rumah Sakit.
 
Pasalnya Hasan Basri menilai langkah yang dilakukan oleh kemenkes adalah sebagai salah satu bentuk solusi untuk menjamin pemerataan dokter umum dan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia.
 
“Jadi yang sebenarnya jadi problem menonjol adalah maldistribusi. Oleh karena itu, kebijakan yang akan diterapkan oleh Kemenkes sangatlah tepat,” lanjut Hasan Basri.
 
 
 
 
Hasan Basri juga berharap dengan adanya kebijakan ini dapat menambah semangat serta memudahkan para dokter untuk berpenghasilan di tengah mahalnya biaya pendidikan kedokteran.
 
Ketua Komite III DPD RI yang akrab disapa HB itu juga mengusulkan kepada Pemerintah untuk membentuk metode campuran (mix method) Pendidikan Kedokteran di Perguruan Tinggi dalam RUU tentang Kesehatan.
 
Menurutnya, yaitu sebuah metode University Based dan Hospital Based. Metode Campuran yang dimaksud adalah para mahasiswa kedokteran tetap melakukan kontribusi pembayaran perkuliahan di perguruan tinggi (jika berbayar) tersebut, namun tetap bisa ikut magang di rumah sakit pendidikan tertentu dengan mendapatkan gaji.
 
“Menurut saya kalau kita buat 1-2 di university-based tetap ada sekalipun, tetap nanti proses magangnya juga di rumah sakit pendidikan,” ujar Hasan Basri.
 
Meski demikian, menurutnya, sebaiknya tetap ada proses tertentu untuk melakukan magang. Sehingga mahasiswa dapat meraih predikat spesialis.
 
Ia pun menjelaskan bahwa saat ini perguruan tinggi kedokteran kita tidak menganut sepenuhnya dengan university based secara murni.
 
Maka dari itu, diperlukan suatu kebijakan yang pasti dan jelas untuk mengakomodir metode University Based dan Hospital Based dalam RUU tentang Kesehatan.
 
Hasan Basri pun menyampaikan sistem pelayanan kesehatan suatu negara yang baik memerlukan infrastruktur pelayanan kesehatan memadai, selain pengadaan sumber daya manusia yang andal. (*)