DPD RI – Pada tahun anggaran 2020, DPD RI akan segera menyelesaikan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU).
Di antaranya, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), RUU tentang Pengelolaan Sampah sebagai perubahan atas UU No. 18 Tahun 2008, RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan RUU tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah.
“Terhitung sejak September 2019 hingga Juli 2020 telah dihasilkan sembilan RUU usul inisatif DPD RI. Pada saat ini ada beberapa pembahasan RUU yang masih berproses untuk diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2020,” ucap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat Pembukaan Sidang Paripurna Ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Menurut Senator asal Jawa Timur ini, pelaksanaan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU yang dilaksanakan DPD RI merupakan bagian pelaksanaan fungsi check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengawasan ini untuk menjaga arah dan tujuan regulasi benar-benar dilaksanakan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan terhindar dari praktek-praktek penyalahgunaan kekuasaan dalam implementasi di lapangan.
“Pada tahun sidang 2019-2020, DPD RI telah melaksanakan 18 kegiatan pengawasan atas pelaksanaan UU yang dilakukan oleh masing-masing Komite DPD RI,” kata LaNyalla.
LaNyalla menambahkan pada Tahun Sidang 2019-2020, DPD RI juga telah memberikan pertimbangan anggaran berkaitan dengan RUU APBN Tahun 2020. Selain itu DPD RI juga memberikan pertimbangan atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan UU APBN 2019. “DPD RI juga telah memberikan Pertimbangan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I dan II Tahun 2019,” terangnya.
Selanjutnya untuk kepentingan penyusunan RUU APBN 2021, DPD RI telah menyampaikan pertimbangan atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta dana transfer ke daerah. Hal tersebut, tentunya mengacu pada situasi dan kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19. “Untuk itu diperlukan terobosan-terobosan yang out of the box dalam upaya mengatasi dan mencari upaya keluar dari krisis yang dihadapi negara kita,” papar LaNyalla.
Ketua DPD RI ini juga mengatakan bahwa dalam hal memberikan pandangan atau pendapat dan pertimbangan atas RUU yang sedang dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah, sesuai kewenangan yang dimiliki DPD RI. Hal ini telah dihasilkan beberapa Putusan DPD RI terkait Pandangan/Pendapat dan Pertimbangan Pemilihan Anggota BPK RI.
“Pada Tahun Sidang 2019-2020, DPD RI telah memberikan pandangan atau pendapat terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar LaNyalla. (*)