DPD RI – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk bersinergi dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda).
Hal ini disampaikan Ketua BULD DPD RI, Mathin Billa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik di Ruang Rapat BULD, Rabu, (29/1/2020).
Marthin Billa mengatakan ketentuan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah memberikan wewenang dan tugas baru kepada DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas ranperda dan perda.
Namun, persoalannya perlu ada kesepahaman bersama terhadap tugas dan wewenang baru ini.
“Bagaimana sebaiknya mekanisme tindak lanjut dari rekomendasi yang akan dihasilkan oleh DPD RI. Seperti apa bentuk fasilitasi pemerintah pusat, ini perlu disepakati bersama,” ujar Senator asal Kalimantan Utara ini.
Senator asal Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang menambahkan, BULD memiliki tanggung jawab moral agar pemerintah tidak mengabaikan rekomendasi yang dibuat oleh BULD nantinya.
BULD memiliki kebijakan politik, sedangkan ranah fasilitasi ada pada Kemendagri.
“Sehingga perlu ada dasar untuk penguatan antara BULD dan Kemendagri, hal ini terbentur sistem konstitusi kita, maka perlu sinergi antara lembaga legislatif dengan eksekutif,” jelasnya.
Anggota BULD daerah pemilihan Jawa Tengah, Abdul Kholik menilai pembentukkan perda belum berjalan dengan baik.
Perda yang seharusnya menjawab kebutuhan daerah, justru membebani masyarakat di wilayah tertentu, karena pembuatan perda tidak merujuk pada kebutuhan daerah tersebut.
“Peran DPD RI penting sebagai keterwakilan daerah untuk menganalisis apa yang menjadi kebutuhan dari daerah permilihannya masing-masing. Sehingga diharapkan perda itu akan tepat sasaran,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyambut positif BULD untuk membangun kesepahaman dengan Kemendagri.
“Kami sungguh berharap ada sinergi, bagaimana cara melaksanakan kewenangan DPD RI sekaligus membantu Ditjen Otda dalam mengawasi perda yang ada,” katanya.
Menurutnya, DPD RI dapat melihat persoalan lokal di daerah, sehingga produk hukum dapat diterapkan dengan tepat di daerah tertentu.
Tantangannya adalah mewujudkan perda yang berkualitas, karena persoalan daerah dapat diselesaikan dengan menggunakan pendekatan daerah.
“Pastilah persoalan di Aceh beda dengan Papua, di Kalimantan beda dengan Sumatera. Permasalahan asimetris tidak bisa diselesaikan dengan perdekatan simetris, harus dengan pendekatan asimetris juga. DPD RI dapat membantu kita untuk mengetahui persoalan daerah pemilihannya,” ujarnya.
Kemendagri dan BULD DPD RI perlu untuk membuat instrumen kerja, sehingga pelaksanaan pemantauan melibatkan stakeholder yang tepat.
BULD DPD RI dapat memberikan masukan persoalan daerah dalam waktu 15 hari sejak adanya usulan ranperda.
“DPD RI bisa menjembatani siapa representasi stakeholder yang tepat untuk menjawab kebutuhan perda, agar perda tepat sasaran,” tambahnya. (*)