APKASI dan APEKSI Sambut Baik Upaya DPD RI Susun RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah

DPD RI – Rabu, 22 Januari 2020, Komite IV DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang GBHN Nusantara V tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman materi investasi dan penanaman modal daerah, sebagai bahan pengayaan bagi Komite IV DPD RI yang tengah menyusun RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah. 

Dalam RDP tersebut, APKASI selaku organisasi yang menaungi pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia mengemukakan permasalahan-permasalahan terkait investasi dan penanaman modal di daerah. 

Dari sisi perizinan misalnya, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau disebut Online Single Submission (OSS) masih banyak mengalami kendala di lapangan. Pertama, implementasi OSS di beberapa daerah mengalami kendala karena masih sedikitnya kabupaten/kota yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar pemberian izin lokasi. Sampai dengan tahun ini, hanya 53 kabupaten/kota yang sudah memiliki RDTR. 

 

 

Kedua, proses penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang masih menunggu NSPK (Norma, Standar Prosedur dan Kriteria) dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang berwenang sebagai pedoman bagi penerbitan perizinan. Ketiga, sistem perizinan berbasis OSS belum dipahami sepenuhnya oleh pelaku usaha.

Keempat, ketiadaan infrastruktur teknologi informasi yang belum maksimal karena OSS mengandalkan koneksi internet. Kelima, sebagian daerah masih kesuitan mengintegrasikan OSS dengan sistem Sicantik yang dimiliki Kemenkominfo sebagai sistem pusat.

Keenam, masih banyak Pemda yang masih lebih mengandalkan sistem perizinan daerah mandiri berbasis aplikasi.

Selain permasalahan pada sistem OSS, APKASI juga menyinggung rendahnya daya saing usaha atau kualitas tenaga kerja (SDM) di daerah, ketidakharmonisan regulasi-regulasi yang mengatur investasi dan penanaman modal di daerah, serta minimnya dukungan infrastruktur. 

Sementara itu, APEKSI menyoroti perihal tata pembagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sebab, selama ini dirasakan adanya gap pembagian kewenangan secara substantif yang menyangkut administrasi, tata laksana layanan, pemungutan, dan sebagainya. 

Karena itu, APEKSI mengusulkan pembagian urusan sektoral yang menjadi kewenangan Pemda dalam pemberian layanan perizinan dan tata laksananya, dengan tetap merujuk kepada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada prinsipnya APKASI dan APEKSI mendukung upaya DPD RI dalam hal ini Komite IV dalam menyusun RUU Investasi dan Penanaman Modal Daerah, dalam kerangka pemberian perijinan yang sederhana, insentif maupun kemudahan-kemudahan yang lain untuk mempermudah masuknya investasi dan penananaman modal di daerah. 

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Komite IV DPD RI mengapresiasi Pemerintah Daerah dalam upaya memaksimalkan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) dalam rangka meningkatkan pertumbuhan investasi dan penanaman modal di daerah.

Komite IV DPD RI juga memandang perlunya meninjau ulang UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait ketidaksesuaian pengaturan Lembaga pemberi izin yang diatur dalam kedua UU tersebut.

Di samping itu, Komite IV DPD memandang pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi atas semua regulasi yang mengatur tentang investasi dan penanaman modal. Termasuk pengaturan izin usaha industri diseragamkan di seluruh daerah.

Terkait dengan RUU Omnibus Law, Komite IV DPD RI sepakat untuk mendorong dan memastikan bahwa RUU Omnibus Law nantinya benar-benar mampu menjawab permasalahan tumpang tindih berbagai peraturan perundang-undangan yang menghambat investasi dan penanaman modal di daerah. (*)