DPD RI – Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat, Amang Syafrudin, menganggap penguatan DPD RI sangat diperlukan dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Menurutnya keberadaan DPD RI sangat dibutuhkan daerah sebagai wakil dalam meneruskan aspirasi daerah di level nasional. Dirinya menilai posisi DPD RI sebagai wakil daerah saat ini masih kurang kuat dalam mewujudkan percepatan pembangunan di daerah.
“DPD RI adalah kamar kedua selain DPR RI yang mempunyai kewenangan membentuk undang-undang, sehingga DPD RI adalah lembaga legislatif. Saya tidak setuju jika DPD RI dibubarkan, melainkan eksistensinya justru harus diperkuat dalam sharing of power bersama DPR RI,” ucapnya dalam acara seminar bertajuk Sosialisasi Lembaga DPD RI: Kolaborasi Generasi Membangun Provinsi Jawa Barat di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat (21/11).
Terkait isu penguatan, DPD RI juga mendapat respon positif dari mahasiswa. Dalam acara yang mengundang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari 11 perguruan tinggi se-Bandung Raya tersebut, mahasiswa menganggap DPD RI diperlukan dalam menjaga persatuan daerah. Dengan adanya percepatan pembangunan yang diperjuangkan DPD RI, di daerah-daerah tidak akan lagi terdapat kesenjangan pembangunan. Masyarakat di daerah-daerah dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang mengarah pada kesejahteraan dalam masyarakat. Dengan adanya penguatan DPD RI, kinerja-kinerja dari lembaga wakil daerah tersebut dapat terukur dan lebih efektif dalam menyuarakan aspirasi yang dibawa dari daerah.
“Bidang-bidang apa saja yang diperlukan untuk penguatan DPD RI, kami siap membantu. Kalau perlu ada forum mahasiswa untuk merumuskan sehingga kinerja DPD RI dapat terukur”, tegas salah satu mahasiswa yang hadir, Twina, dari lembaga kajian UIN Sunan Gunung Djati.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat, Asep Hidayat, menjelaskan bahwa terkait perjuangan dalam menyejahterakan daerah, DPD RI melalui Komite IV saat ini sedang menyusun sistem pelaporan keuangan Dana Desa yang berbasis aplikasi melalui Siskeudes. Dengan terumuskannya sistem yang dikerjasamakan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut, DPD RI dapat melakukan pengawasan pengelolaan anggaran desa di seluruh daerah. Tujuannya agar pengelolaan keuangan desa dapat bersifat transparan dan akuntabel dalam tujuan menyejahterakan masyarakatnya.
“DPD RI memberikan perhatian pada pelaporan keuangan Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah desa melalui sistem keuangan desa. Jangan sampai pemerintah desa menyalahgunakan anggaran, dan mengawasi agar pelaporan dilakukan dengan jelas,” ucap Asep yang juga merupakan Anggota dari Komite IV DPD RI.(*)