Komite II Lakukan Assessment Calon Staf Ahli

DPD RI – Komite II DPD RI melakukan seleksi untuk merekrut tiga orang staf ahli dalam rangka pelaksanaan dukungan keahlian kepada Komite II dalam melaksanakan fungsi dan tugas legislasinya berupa  penyusunan rancangan undang-undang, pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, serta  pandangan dan pendapat terhadap RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri saat assessment calon staf ahli Komite II DPD RI di Ruang Rapat Komite II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (23/1/2020).

Hasan menyebutkan staf ahli diperlukan untuk dapat mendukung tugas-tugas Komite II dalam rapat-rapat maupun tugas lainnya.

 

 

“Kami berharap jika Komite II membutuhkan telaahan ataupun permintaan bahan materi rapat serta substansi, staf ahli dapat segera memenuhi permintaan tersebut karena dinamika persoalan yang berkembang cepat” terangnya.

Menurut Hasan yang merupakan Senator asal Kalimantan Utara ini, dalam assesment ini akan dipilih tiga orang staf ahli dari delapan orang calon staf ahli, yang kemudian diharapkan menguasai bidang-bidang cakupan Komite II DPD RI.

Sebelas mitra kerja tersebut antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Ekonomi Kerakyatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Ketahanan Pangan dan Kementerian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. “

 

Dalam pertemuan tersebut Hasan Basri juga menguji kemampuan Bahasa Inggris dan mengecek latar belakang masing-masing calon dan bidang yang dikuasai. Metode assessment dengan pemaparan makalah masing-masing calon staf ahli selama 5 menit, yang dilanjutkan tanya jawab pimpinan Komite II dengan calon staf ahli untuk melakukan pendalaman materi.

“Setelah pertemuan ini, Pimpinan Komite II akan bermusyawarah menentukan 3 (tiga) calon staf ahli. Bagi calon staf ahli yang lulus akan dihubungi oleh Sekretariat Komite II dan akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian” ungkapnya.(*)