DPD RI – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama dengan Senator baru yang terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Hadir di antaranya Alfiansyah Komeng Bustami (Jabar), Aanya Rina Casmayanti (Jabar), Agita Nurfianti (Jabar), Cerint Iralloza Tasya (Sumbar), Imral Adenansi (Sumbar), M Rifki Farabi (NTB), Mirah Midadan (NTB), Laode Umar Bonte (Sultra), dan Achmad Azran (DKI Jakarta).
Pada kesempatan itu, Senator terpilih asal Jawa Barat, Alfiansyah Komeng Bustami langsung menghangatkan suasana. “Di Amerika kan ada juga tuh Senator. Kita juga kan Senator. Nah, sama atau beda tuh Senator di Amerika dengan kita di Indonesia?” tanya Komeng kepada Ketua DPD RI.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua DPD RI menegaskan ada perbedaan mendasar antara Senator di Amerika dengan Indonesia. Amerika menganut strong bicameral. Sehingga Senator di AS sangat powerful. Termasuk fungsi pemakzulan Presiden AS ada di tangan Senat.
Sedangkan Indonesia ini tidak jelas. Sehingga peran dan fungsi DPD di Indonesia sangat terbatas. Karena hanya mengusulkan RUU, tetapi penentu akhirnya DPR dan Presiden.
“Sehingga RUU yang kita usulkan maupun yang kita dorong, kalau DPR dan Presiden belum membahas, ya gak jadi-jadi. Seperti RUU Daerah Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat. Itu sudah kita dorong dari dulu. Tetapi belum juga disepakati oleh DPR dan Presiden,” tandasnya.
LaNyalla juga menjelaskan, bahwa DPD RI punya fungsi pengawasan pelaksanaan UU, tetapi hasil pengawasannya disampaikan ke DPR RI.
“Karena itu saya sering melakukan terobosan, dengan mengupayakan mempertemukan stakeholder daerah dengan pengambil kebijakan, kementerian, agar persoalan atau temuan di lapangan cepat selesai. Bahkan saya juga melaporkan langsung ke Presiden. Supaya Presiden mengetahui langsung,” tandasnya.
Oleh karena itu, LaNyalla menggagas agar Indonesia kembali ke sistem Asli Indonesia, dengan kembali ke UUD 1945 Asli, sebelum Amandemen 1999-2002. Tetapi kemudian kita Amandemen dengan addendum, untuk memperkuat dan menyempurnakan. Sehingga praktik penyimpangan di era Orde Lama dan Orde Baru tidak terulang.
“Setelah kembali, kita Amandemen, dengan mengakomodasi semangat reformasi dan tren perubahan global yang terjadi. Yaitu, membuka ruang di kamar DPR yang tidak hanya diisi dari peserta pemilu dari unsur Partai Politik saja, tetapi juga anggota DPR dari peserta pemilu perseorangan. Sehingga benar-benar terjadi check and balances dalam penyusunan UU,” imbuhnya.
Dengan begitu kedaulatan rakyat kembali dilaksanakan oleh lembaga tertinggi, yaitu MPR, yang di dalamnya ada utusan-utusan juga, yaitu utusan daerah dan utusan golongan. Bukan seperti UUD hasil Amandemen, kedaulatan dilaksanakan oleh Partai Politik dan Presiden terpilih.
“Sekarang kan faktanya pelaksana kedaulatan kan Partai Politik dan Presiden terpilih. Karena di dalam Konstitusi disebutkan bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD. Bukan dilaksanakan oleh MPR. Sehingga sudah tidak ada penjabaran Sila ke-4 dari Pancasila di dalam Konstitusi kita. Ya begini hasilnya. Orang merisaukan kualitas demokrasi Indonesia. Ya karena pilihan kita menghilangkan Pancasila,” tandas LaNyalla.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Aceh Fachrul Razi, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, dan Pengamat Ekonomi Politik Ichsanuddin Noorsy. (*)