DPD RI – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tengah menyiapkan aturan yang akan memberikan perlindungan bagi pengemudi online, dalam perspektif hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator.
Dikatakan LaNyalla, yang dibutuhkan pengemudi online saat ini bukan pembatasan jam kerja, tapi hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator yang harus diatur melalui regulasi. Termasuk beban biaya potongan dan lain-lain yang membuat pengemudi harus bekerja ekstra keras untuk bisa mendapat penghasilan yang layak.
“Ini yang harus menjadi concern kemenaker. Karena pengemudi online saat ini, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat, sudah banyak memberi kontribusi terhadap bangsa. Aktivitas masyarakat semakin dimudahkan, dan mengurangi tingkat pengangguran. Ini harus dipandang sebagai modal sosial bagi negara,” tukas LaNyalla, Senin (23/10/2023).
Berdasarkan data, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. Sehingga aturan ini tentunya akan memberikan perlindungan terhadap hajat hidup orang banyak, sambung Penasehat KADIN Jawa Timur itu.
Masih menurut LaNyalla, perlindungan terkait status hubungan kerja, harus meliputi tingkat penghasilan yang layak, serta jaminan sosial dan kesehatan. Karena perspektif, selama ini, pengemudi dalam posisi mitra lepas yang tidak memiliki posisi tawar.
“Sehingga ketika terjadi satu permasalahan, pengemudi ojek online selalu menjadi pihak yang paling lemah. Padahal skema kerja antara pengemudi dengan aplikator seharusnya diatur dan dilindungi oleh regulasi. Sehingga dapat dipastikan adanya keadilan ekonomi,” kata LaNyalla.
LaNyalla menyoroti kebijakan yang dilakukan Gojek di Singapura yang dapat menurunkan komisi aplikator atau biaya bagi hasil bagi mitra pengemudi taksi online dari 15% menjadi 10% mulai 1 November. Hal ini dapat menjadi acuan di Indonesia.
Untuk itu, secara prinsip LaNyalla mendukung rencana Kemnaker dan siap memberikan dukungan yang diberikan dalam upaya percepatan terbitnya aturan yang melindungi pengemudi dalam perspektif hubungan kerja.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji aturan baru soal ojek online atau ojol yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Beberapa aturan yang tengah digodok diantaranya adalah pengemudi ojol harus berusia minimal 18 tahun dan wajib memiliki SIM dan STNK, serta pengemudi ojol juga mesti didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan. (*)