DPD RI – Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tak kunjung terlaksana hingga kini.
Moratorium DOB yang belum dicabut oleh Pemerintah menjadi faktor utama penyebab Ibu Kota Provinsi Kaltara masih berkedudukan di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan hingga saat ini.
Saat melakukan reses di Provinsi Kaltara sebagai daerah pemilihannya, anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga kepada sejumlah media massa pada Selasa (8/8/2023) ini menyatakan pembentukan DOB Kota Tanjung Selor saat ini semakin mendesak dan urgent.
“Provinsi Kaltara ini sudah terbentuk sejak 25 Oktober 2012 tetapi sangat miris hingga kini belum mempunyai kota sebagai ibu kotanya. Menurut saya DOB Kota Tanjung Selor ini sudah urgen dan mendesak untuk dibentuk mengingat megaproyek dan beberapa Proyek Strategis Nasional (PSN) serta investasi semakin berjalan baik di Kaltara”, tegas Fernando Sinaga.
Fernando Sinaga yang juga anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini mengatakan, Pemerintah Pusat perlu mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan yaitu mencabut moratorium DOB dan membentuk DOB secara terbatas di beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang memang sudah urgen dan mendesak menjadi Daerah Otonom Baru, Kota Tanjung Selor bisa menjadi salah satunya.
Fernando menambahkan, urgensi dan mendesaknya kebutuhan itu salah satunya adalah dibutuhkannya Kota untuk menopang pelayanan publik bagi pelaksanaan PSN dan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
“Kami bersama warga Kaltara sangat berharap pembentukan DOB Kota Tanjung Selor sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltara bisa menjadi prioritas utama pemerintahan yang baru terbentuk melalui Pemilu 2024. Sehingga pada awal 2025 DOB Kota Tanjung Selor dapat terealisasi”, ujar Fernando Sinaga. (*)