DPD RI – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. memandang bahwa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) harus melanjutkan proses hukum yang melibatkan perwira TNI di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) sampai tuntas. Secara prosedur, menurut Senator dari DIY tersebut, tidak ada yang cacat.
“Penetapan tersangka Kabasarnas oleh KPK sudah sesuai prosedur dan harus didukung sepenuhnya. Oleh sebab itu, KPK harus melanjutkan proses penegakan hukum ini sampai tuntas,” kata pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut melalui keterangan tertulis pada Sabtu (29/07/2023).
Apalagi, menurutnya, kasus ini masuk dalam ranah pidana umum, bukan ranah pidana militer. Pasalnya, kasus yang menimpa Kabasarnas ini merupakan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.
“Yang namanya prajurit itu, harus tunduk pada peradilan militer jika melakukan pelanggaran militer, tetapi harus tunduk pada peradilan umum jika melanggar hukum pidana umum. Kasus ini tindak pidana korupsi yang masuk dalam ranah peradilan umum atau tipikor, sehingga proses hukumnya tidak menggunakan mekanisme pidana militer, melainkan menggunakan mekanisme hukum pidana khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi,” jelas anggota Komite I DPD RI tersebut.
Di sisi lain, Gus Hilmy melihat ada ketidakberesan di tubuh KPK. Permintaan maaf pimpinan KPK kepada Puspom TNI dianggapnya sebagai sikap yang bertentangan dengan semangat dan komitmen pemberantasan korupsi.
“Tindakan Pimpinan KPK yang meminta maaf kepada Puspom TNI dan menyalahkan penyidik merupakan unprofessional manner serta menunjukkan adanya ketidakberesan bekerja menangani persoalan korupsi di semua lini. Nyali ciut pimpinan KPK bertentangan dengan semangat dan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini telah dan sedang terus bangsa ini lakukan. Kita tentu masih ingat kasus cicak vs buaya, dan rakyat berada di barisan KPK,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Hilmy menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga produk reformasi yang memiliki mandat memberantas korupsi. Selain itu, Gus Hilmy mengajak semua kalangan masyarakat untuk terus mengawal pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu di semua instansi.
“KPK itu lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dilindungi oleh Undang-Undang KPK. Dengan UU KPK itulah keberadannya bersifat lex spesialis dibandingkan Undang-Undang lainnya dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Tidak boleh ada diskriminasi tindakan kepada institusi tertentu, selama itu dalam koridor perang terhadap korupsi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, persoalan ini harus diusut sampai tuntas serta dikawal bersama. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap semua institusi.
“Kalau masih ada dua payung hukum tentang pemberantasan korupsi, itu menunjukkan kita tidak benar-benar niat menuntaskan perang terhadap korupsi,” pungkasnya. (*)