Dukung SEMA No 2/2023, Wakil Ketua DPD: Hukum Indonesia Menghormati dan Mengadopsi Hukum Agama

DPD RI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamudin mengapresiasi langkah Ketua Mahkamah Agung Profesor Muhammad Syarifuddin yang melarang para hakim mengadili perkara permohonan perkawinan Beda Agama di tingkat pengadilan negeri.
 
“Keputusan ketua MA harus dihormati sebagai ketetapan hukum positif seperti peraturan perundang-undangan lainnya. Bahwa dalam Surat edaran MA tersebut terdapat hal-hal yang debatble, saya kira semua peraturan perundang-undangan lainnya juga memiliki hal yang sama”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (20/07).
 
Menurutnya, Ketua MA tentu memiliki pertimbangan hukum yang kuat sebelum mengeluarkan SEMA tersebut. Tujuannya adalah agar semua keluarga di Indonesia dapat hidup damai dalam keabsahan dan kepastian status perkawinan secara agama dan hukum.
 
 
 
 
“Proses perkawinan merupakan peristiwa keagamaan yang sakral, negara hanya berwenang mencatatkan status perkawinan warga negara. Karena bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang notabene muslim, Perkawinan beda agama adalah tidak sah dan sangat dilarang dalam Islam”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
 
Ketetapan hukum Islam dalam konteks perkawinan ini, kata Sultan, wajib dihormati oleh semua elemen bangsa, termasuk hakim dalam proses pengadilan. Karena Hukum positif Indonesia sangat menghormati dan mengadopsi sebagian hukum agama.
 
“SEMA tersebut bukan hanya sebagai wujud penghormatan hakim terhadap ajaran dan aturan agama, tapi sebagai bukti bahwa sebagai bangsa kita menjujung tinggi nilai-nilai atau aturan hukum agama setiap agama dan kepercayaan yang resmi di negara ini”, tutupnya. (*)