DPD RI – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri pada hari Senin (19/6) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pertemuan dilaksanakan di Kantor Walikota Bandung yang dihadiri oleh Plh. Wali Kota Bandung (Ema Sumarna) beserta jajaran, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM; perwakilan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian; dan perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bandung.
Kegiatan ini dibuka oleh Yorrys Raweyai (senator Papua) dan Bustami Zainudin (senator Lampung) selaku pimpinan Komite II DPD RI, yang didampingi oleh Plt. Deputi Persidangan, mesranian, dan 17 senator dari berbagai provinsi.
Dalam sambutan Pimpinan Komite II DPD RI, ditekankan pentingnya desain industri sebagai suatu karya intelektual yang perlu dilindungi.
“Desain industri merupakan salah satu bentuk karya intelektual yang mempunyai peranan penting untuk meningkatkan sektor industri kreatif yang saat ini semakin bersandar pada perkembangan teknologi digital” ucap Yorrys.
Lebih lanjut, Bustami menjelaskan bahwa hasil pengawasan pelaksanaan UU Desain Industri di Kota Bandung juga menjadi masukan bagi DPD RI dalam penyusunan pandangan dan pendapat atas revisi UU Desain Industri.
“Saat ini Komite II juga sedang menyusun Pandangan & Pendapat terhadap RUU tentang Desain Industri yang berasal dari Pemerintah. RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Sehingga hasil pengawasan ini akan menjadi masukan untuk memperkaya Pandangan & Pendapat DPD RI” ungkap senator asal Lampung tersebut.
Plh. Walikota Bandung, Ema Sumarna mengapresiasi kunjungan Komite II DPD RI atas isu desain industri. “Populasi Kota Bandung saat ini didominasi (sekitar 60%) oleh masyarakat usia produktif. Hal ini menjadi bonus demografi yang harus dimaksimalkan mengingat kekuatan utama Bandung adalah sumber daya manusianya” jelasnya.
Sebelum beralih ke sesi diskusi, dilakukan tukar-menukar cindera mata antara Komite II DPD RI dengan Plh. Walikota Bandung.
Sesi diskusi dipimpin oleh Bustami Zainudin untuk mendengarkan perkembangan desain industri, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait yang hadir.
Salah satu temuan yang menarik perhatian adalah pendaftaran hak intelektual (HKI) untuk desain industri di Kota Bandung masih nihil.
“Kota Bandung mempunyai 28 sentra industri. Saat ini yang telah tercatata sekitar 250 HKI merk, 1 HKI paten, dan belum ada HKI desain industri” ungkap Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung.
Salah satu kendalanya adalah kerumitan proses pendafataran HKI desain industri dan membutuhkan sosialisasi yang lebih masif kepada pelaku usaha tentang perbedaan setiap jenis HKI beserta urgensinya.
Berbagai masukan dan pandangan dari setiap pemangku kepentingan yang hadir telah dicatat oleh tim sekretariat Komite II DPD RI. Sebelum diskusi ditutup, Bustami kembali mengingatkan urgensi revisi UU Desain Industri.
“UU Desain Industri perlu direvisi untuk dapat memberikan efisiensi khususnya durasi proses pendaftaran HKI ” tutup Bustami. (*)