Komite II DPD RI Gandeng IPB Uji Sahih RUU Perikanan

DPD RI – Komite II DPD RI melakukan seminar uji sahih RUU tentang Perikanan di Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University pada tanggal 5 Juni 2023. Kegiatan legislasi ini dipimpin oleh Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, bersama Anggota Komite II DPD RI, dan turut dihadiri oleh Rektor IPB University, para narasumber, mahasiswa, serta pemangku kepentingan lainnya.
 
Tujuan pelaksanaan uji sahih ini adalah untuk menguji sejauh mana substansi dan materi RUU Perikanan telah mencapai tujuan yang diharapkan, menguji sejauh mana substansi dan materi RUU Perikanan dapat diterima oleh masyarakat, dan menyempurnakan draf Naskah Akademik dan draf RUU yang telah disusun.
 
Ketua Komite II, Yorrys Raweyai, dalam sambutannya menyatakan RUU Perikanan ini merupakan RUU yang berada di dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Senator asal Papua tersebut juga menyebutkan isu-isu pokok yang terelaborasi di dalam Naskah Akademik dan batang tubuh RUU Perikanan.
 
 
 
 
“Kami berharap melalui diskusi ini, banyak masukan yang akan disampaikan oleh para peserta, bahkan tidak menutup kemungkinan muncul isu pokok baru melengkapi isu-isu pokok yang kami sampaikan tadi agar harapan kita semua Draf RUU ini dapat semakin sempurna,” imbuh Senator asal Papua tersebut.
 
Sementara itu, Rektor IPB University dalam sambutannya menyampaikan harapannya terhadap RUU ini. “Dalam RUU ini kita tidak boleh hanya memikirkan aspek sains dan ekologi saja, tetapi juga harus mencakup aspek sosial ekonomi,” ucap Arif Satria.
 
Dalam sesi diskusi yang dipimpin oleh Bustami Zainudin, isu mengenai definisi nelayan kecil terus mencuat. Banyak pandangan yang menginginkan agar definisi nelayan kecil dapat lebih diperjelas.
 
Permasalahan data juga menjadi isu krusial dimana saat ini data sudah dianggap sebagai “new oil”. Pembangunan sektor perikanan dimulai dari pembangunan data yang presisi. RUU Perikanan juga diharapkan dapat mewadahi potensi perikanan yang sangat besar, tidak hanya dari perikanan konsumsi saja tetapi juga perikanan non-konsumsi seperti ikan hias, mutiara, dan lain-lain. (*)