Pasca “dijajal” Presiden Jokowi, perbaikan 15 ruas jalan daerah yang rusak di Lampung kini diambil alih pemerintah pusat, mengacu Inpres Nomor 3/2023.
Sorotan pun mengemuka, karena semestinya ruas tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
Berbicara soal jalan rusak, rasanya warga Kaltim yang paling kuat bershabar
Meskipun Kaltim berkontribusi besar terhadap PDRB nasional, nyatanya ruas jalan rusak masih membentang panjang
Data Kementerian PUPR, ruas jalan nasional yang rusak di Kaltim sepanjang 224 km dan rusak berat 77 km. Belum lagi kerusakan ruas jalan provinsi dan kabupaten
Sorotan ini bukanlah soal ego daerah penghasil, namun upaya mewujudkan keadilan.
Apalagi Kaltim telah ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara
Semestinya urusan jalan rusak tak lagi jadi kendala
Semoga kedepan, pusat benar-benar adil soal pembangunan infrastruktur daerah
Kontribusi dan andil daerah dalam pembangunan nasional harus serius dipertimbangkan
Bukan semata bergerak cepat karena suatu persoalan menjadi viral
Ketika Perbaikan Jalan Daerah Diambil Alih Pusat#AjiMirniMawarni#DPDRI#MPRRI#JalanRusak#DariDaerahUntukIndonesia pic.twitter.com/mreDjsb5Ex
— Aji Mirni Mawarni (@AjiMirni) May 14, 2023