DPD RI – “Perlu ada regulasi yang secara tegas melarang secara total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publik untuk melindungi generasi masa depan bangsa dari bahaya rokok”.
Hal ini mengemuka dalam Audiensi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin oleh Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Psi. pada tanggal 12 Desember 2019.
“Negara wajib hadir untuk menyatakan pelarangan terhadap penayangan iklan, promosi dan sponsor yang mengandung zat adiktif di dalamnya termasuk produk nikotin seperti rokok”, ujar Mahyudin.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Kerja Wakil Ketua DPD RI di Lantai 8, Gedung Nusantara 3, Komplek Parlemen MPR, DPR, dan DPD, Senayan, Jakarta, dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, DR. H. Mahyudin, ST., MM., Ketua dan Anggota LPAI Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Psi. Mohammad Joni, SH., MH., Henny Adi Hermanoe, Kiki Rizki dan Fauzia.
Mahyudin mendukung upaya LPAI untuk mendorong Negara untuk melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok dengan mengeluarkan regulasi baik dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri sampai dengan Peraturan Daerah.
Regulasi yang belum secara tegas dan jelas melarang melarang total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publik.
Oleh karena itu Audiensi hari ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan legislasi, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya terkait pasal yang menyatakan zat adiktif lainnya dengan memasukan secara tegas kata “rokok”, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI.
Iklan, promosi dan sponsor rokok merupakan media industri rokok dalam memasarkan dan menaikkan penjualan produk rokoknya, sehingga Iklan, promosi dan sponsor rokok merupakan strategi penting dan vital bagi industri rokok untuk menjadikan masyarakat sebagai pasar potensial industri rokok saat ini, masa datang dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil survey LPAI di DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Wisata Batu dan Kabupaten Kediri, dengan jumlah responsen sebanyak 1.250 orang yang terdiri dari 750 responden anak, sebanyak 73 % anak pernah melihat iklan, promosi dan sponsor rokok dan hanya 27 % anak yang bernah melihat iklan, promosi dan sponsor rokok.
LPAI juga menyatakan bahwa bahwa motivasi atau alasan anak merokok akibat dahsyatnya pengaruh iklan, promosi dan sponsor rokok.
Ada beberapa motivasi atau alasan yaitu sebesar 20 % menyatakan tertarik merokok setelah melihat iklan rokok, sebesar 23 % menyatakan langsung membeli setelah melihat iklan rokok, sebesar 12 % menyatakan berimajinasi sebagai bintang rokok, sebesar 16 % menyatakan bahwa motivasi atau alasan merokok agar dapat meningkatkan kepercayaan dirinya dan sebesar 29 % memiliki alasan lainnya.
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin secara khusus menyoroti mengenai perlu adanya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pembatasan area merokok di ruang terbuka serta menekankan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk rokok.
“Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan, khususnya anak, perempuan dan masyarakat lainnya” kata Mahyudin.
Sebenarnya Indonesia bisa melakukan pengendalian peredaran produk tembakau, “Negara harus segera menandatangani Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework on Tobacco Control (FCTC), karena FCTC berfungsi untuk membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok” kata Seto Mulyadi, Ketua LPAI. (*)