DPD RI – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menyampaikan selamat dan sukses atas disahkannya Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU PBD) pada sidang paripurna DPR RI, Kamis, 17 November 2022.
“Selaku pimpinan Komite I DPD RI dan wakil daerah Papua Barat, saya sampaikan selamat dan sukses kepada saudara-saudara kami yang ada di Provinsi Papua Barat Daya. Akhirnya hari ini telah memperoleh apa yang diperjuangkan selama hampir 18 tahun lamanya, kini RUU telah disahkan menjadi UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Filep, Kamis (17/11/2022).
Filep juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri terkait atas kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua, diantaranya melalui pemekaran daerah ini.
Ia berharap, pemekaran provinsi baru keempat di tahun ini berdampak signifikan pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Kami berharap pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua ke depan akan berjalan sesuai tujuan dan benar-benar berdampak pada percepatan pembangunan, mengakselerasi peningkatan kesejahteraan, memangkas ketertinggalan dan terutama untuk percepatan pembangunan SDM OAP yang unggul dan berdaya saing,” ungkapnya.
Filep Wamafma juga berharap dalam waktu dekat, provinsi baru ini segera diresmikan sekaligus dilantik penjabat gubernur serta sekda untuk dapat memulai kerja awal pemerintahan. Selain itu, ia berharap Perppu Pemilu juga dapat disahkan secepatnya agar menjadi rujukan hukum bagi provinsi-provinsi hasil pemekaran di tanah Papua dalam rangka ikut serta pada Pemilu 2024 mendatang.
Dalam kesempatan ini, senator Filep hendak mengingatkan sejumlah hal penting pasca disahkannya UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
“Pertama, kami ingin ingatkan kepada semua pihak bahwa kehadiran provinsi Papua Barat Daya ini bukan atas perjuangan atau kepentingan perorangan atau kelompok melainkan hasil perjuangan semua pihak secara bersama-sama. Oleh sebab itu, saya berharap adanya provinsi ini akan semakin memperkuat persatuan dan persaudaraan demi kemajuan daerah dan ksejahteraan rakyat,” kata alumnus doktor Unhas ini.
Filep menuturkan, hal yang kedua adalah terkait persoalan aspirasi 4 distrik yaitu Kebar, Amberbaken, Mubrani dan Senopi yang saat ini berada dalam wilayah Kabupaten Tambrauw untuk dikembalikan ke wilayah Provinsi Papua Barat.
“Hal yang sangat penting dan harus diperhatikan yaitu terkait aspirasi pengembalian 4 distrik ke Papua Barat. Kami berharap stakeholder yang terpilih nantinya dapat bersikap arif dan bijaksana untuk memberikan keputusan yang berpihak kepada masyarakat dan mempertimbangkan aspek yuridis dari sisi wilayah adat,” terangnya.
“Tentu ini masuk dalam agenda utama bagi kepala daerah yang akan datang untuk proses percepatan pemekaran menjadi kabupaten tersendiri ini. Hal yang mendesak adalah memberikan kepastian dan jaminan terkait hal itu demi kebaikan bersama,” sambung Filep.
Selanjutnya yang ketiga, Filep mengingatkan agar hadirnya provinsi baru ini benar-benar memperhatikan kesejahteraan masyarakat terutama keberpihakan kepada kepentingan dan hak-hak masyarakat adat untuk menjadi agenda yang prioritas. Hal itu terutama pada momentum menjelang pesta demokrasi 2024 nanti.
“Harapan kami, setelah ada pemekaran ini, masyarakat di daerah terutama masyarakat adat semakin diperhatikan, semakin didengarkan aspirasinya sehingga benar-benar ada peningkatan pelayanan, hingga ke daerah-daerah pedalaman,” ujarnya.
“Jangan sampai kepentingan dan hak-hak masyarakat adat dikesampingkan, karena masyarakat adat ini jauh lebih penting daripada kepentingan apapun termasuk kepentingan politik di tahun-tahun politik saat ini. Semoga Tuhan jaga dan berkati kita semua,” pungkasnya. (*)