DPD RI – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sampaikan tiga usulan RUU masuk ke dalam Prolegnas Tahun 2023. Usulan tersebut disampaikan pada rapat kerja antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023
“RUU yang kami usulkan masuk dalam Prolegnas Tahun 2023 yaitu RUU perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, RUU perubahan kedua atas UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital,” ucap Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batubara didampingi Wakil Ketua PPUU M Afnan Hadikusumo dan Aji Mirni Mawarni.
PPUU DPD RI mengungkapkan bahwa ketiga usulan RUU ini dapat menambah jumlah RUU Prolegnas Prioritas dari DPD mengingat sejak tahun 2019 hingga kini belum satupun RUU inisiatif DPD yang kunjung dibahas, apalagi menjadi UU.
“Kebijaksanaan Pemerintah dan DPR untuk dapat melihat kondisi ini sangat kami apresiasi, sebagai wujud kerjasama dan saling menghargai antar lembaga yang perlu kita pelihara bersama-sama,” ungkap Anggota DPD RI asal Sumatera Utara itu.
Menurut PPUU DPD RI hal yang perlu menjadi perhatian terkait perkembangan Prolegnas Prioritas Tahun 2022 DPD tidak mendapatkan porsi tambahan RUU usul baru. Adapun RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDes adalah merupakan bagian dari daftar usulan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 dan telah memperoleh Surat Presiden. Artinya 2 RUU ini adalah luncuran pada Prolegnas Tahun 2022. Dari rancangan daftar RUU Prioritas tahun 2023 tergambarkan ada 34 RUU. Dari daftar tersebut hanya 2 RUU dari DPD yang diakomodir, 1 RUU merupakan RUU tentang Daerah Kepulauan (luncuran 2022) dan 1 RUU tentang Bahasa Daerah.
“Melihat daftar tersebut, kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada pemerintah atas dukungan terhadap usul RUU perubahan atas UU 25 tentang Pelayanan Publik. Kiranya usulan DPD yang juga di dukung oleh pemerintah ini dapat masuk sebagai usul Prolegnas Prioritas tahun 2023,” lanjutnya.
Selain itu, pada akhir tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 DPD juga melakukan perubahan terbatas atas UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. UU ini dalam implementasinya ditemukan sejumlah persoalan khususnya terkait kewenangan sea and cost guard dan kewenangan melakukan penyidikan di wilayah yurisdiksi hukum Indonesia oleh Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).
“Bakamla yang dalam UU a qou tersebut didefenisikan sebagai Indonesian Cost Guard namun tidak secara eksplisit disebutkan sebagai Coast Guard karena itu dipandang perlu untuk diberikan penguatan. Sehingga DPD memandang perlu RUU perubahan atas UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan masuk sebagai RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023,” tambahnya. (*)