DPD RI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah melalui lembaga terkait untuk memperbaharui definisi standar kemiskinan dan memperbaharui data kemiskinan saat ini.
Hal ini disampaikan Sultan mengingat adanya potensi ancaman inflasi harga bahan pangan dan transportasi pasca pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kami ingin pemerintah memiliki alasan yang kuat dan jelas berbasis data dalam kebijakan mengalihkan subsidi energi khususnya BBM yang selama ini dinilai salah sasaran, kepada kompensasi pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat yang dinilai tidak mampu. Maka menjadi penting bagi pemerintah memiliki definisi dan alat ukur yang jelas tentang masyarakat yang dinilai berhak atas kebijakan subsidi ini”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (06/09).
Menurutnya, terdapat banyak metode dan standar yang selama ini digunakan untuk mengukur kemiskinan.
BKKBN mempunyai kriteria kemiskinan sendiri. Demikian juga dengan lembaga-lembaga asing seperti world Bank. BPS pun menggunakan konsep garis kemiskinan atau poverty line yang berbeda.
“Metode pengukuran angka kemiskinan harus konsisten untuk menghasilkan data jumlah penduduk miskin dengan lebih tepat. Data inilah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai program pengentasan kemiskinan melalui kompensasi dan lainnya”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Penyajian data yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan kondisi riilnya, kata Sultan, akan berdampak pada rendahnya efektifitas program. Data yang tidak tepat juga menyebabkan efisiensi anggaran kemiskinan yang rendah.
“Kami mengamati bahwa masih ada ketimpangan cukup dalam antara desa dan kota serta ketimpangan antar wilayah atau provinsi. Untuk itu, perlu akselerasi program bantuan sosial dan jaminan sosial pasca dilakukannya penyesuaian harga BBM, dengan agenda pemberdayaan perekonomian masyarakat miskin,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga harus aktif melakukan pembaharuan data kemiskinan secara rutin. Terutama dalam proses Penetapan Upah minimum Provinsi (UMP), harus disesuaikan dengan potensi tekanan inflasi dan sesuai standar pemenuhan kebutuhan pokok bulanan di setiap daerah.(*)