DPD RI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan Gajah Sumatera yang kian terancam populasi dan habitatnya.
Hal ini disampaikan Sultan menyusul maraknya kasus konflik Gajah dan Manusia yang berujung pada kematian gajah. Hal ini terjadi sebagai akibat stigma masyarakat yang menganggap gajah sebagai hama dan pengganggu.
“Kehidupan Gajah Sumatera saat ini sangat terancam oleh aktivitas deforestasi, perburuan dan dominasi manusia. Masyarakat kita cenderung diskriminatif dan salah dalam memperlakukan hewan yang kalem dan sensitif ini”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (11/08).
Menurutnya, untuk memastikan perlindungan yang memadai terhadap Gajah Sumatera, pemerintah membutuhkan peraturan perundang-undangan berikut institusi perlindungan satwa yang kuat dan efektif. Kita ingin masa depan Gajah Sumatera benar-benar dijamin dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan satwa dan lingkungan.
“Bahwa sudah terdapat Undang-undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Namun UU tersebut dinilai sudah terlalu ketinggalan zaman dan tidak relevan lagi untuk menghadapi situasi yang mengancam perlindungan dan pelestarian satwa di Indonesia”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Lebih lanjut Sultan mendorong agar upaya perlindungan terhadap populasi Gajah Sumatera harus dilakukan dengan pendekatan yang sistematis berbasis data dan ekologis. Oleh karenanya dibutuhkan sebuah aturan perundang-undangan sekelas Peraturan pemerintah yang spesifik mengatur terkait perlindungan terhadap populasi Gajah Sumatera.
“Pemerintah daerah dan Masyarakat juga memiliki tanggungjawab yang sama dalam menjaga keberadaan gajah. Kebiasaan untuk hidup secara bersahabat dengan kawanan Gajah akan menjadi kultur antropologis yang berpotensi menjadi daya tarik wisata di desa-desa”, ujarnya.
Oleh karena itu, kata Sultan, dalam momentum “Elephant Global Day” yang baik ini, Kami mengajak semua pihak untuk berkomitmen dan bersinergi menjaga dan melestarikan habitat dan populasi Gajah Sumatera. Gajah memiliki hak hidup dan perasaan yang sama seperti manusia.
Diketahui, saat ini Gajah di Indonesia tersebar di 23 habitat yang ada di delapan provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung dan Kalimantan Utara. Jumlah gajah di keseluruhan habitat gajah di Indonesia, diperkirakan berada di antara 1.087 – 1.606 ekor berdasarkan kompilasi data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) pada tahun 2019. (*)