DPD RI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah untuk meningkatkan porsi Dana Alokasi Umum (DAU) dalam pagu anggaran TKDD, sebagai bentuk kompensasi skema Burden Sharing (BS) yang diterapkan Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2023.
Hal ini disampaikan Sultan sebagai respon rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang masih akan menerapkan skema burden sharing atau berbagi beban pada Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
“Kami sangat memahami bahwa beban fiskal dan moneter kita saat ini sangat membutuhkan kebijaksanaan semua pengguna APBN, termasuk pemerintah daerah. Meskipun sesungguhnya pemerintah daerah saat ini juga sangat membutuhkan tambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan APBD sebagai modal utama pembangunan daerah”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (27/07).
Menurutnya, efisensi fiskal adalah mutlak dilakukan di tengah krisis ekonomi global seperti sekarang ini. Namun dengan keunggulan windfall profit komoditas strategis, pemerintah tidak boleh mengabaikan peran dan kontribusi daerah-daerah penghasil utama komoditas tersebut.
“Saya kira tak masalah jika pagu Dana Bagi Hasil (DBH) daerah dipangkas sebagai pelengkap kebutuhan subsidi yang meningkat, tapi sebagai kompensasi, sebaiknya DAU daerah penghasil komoditas strategis seperti sawit dan batubara juga harus ditingkatkan secara proporsional. Kita tidak ingin beban fiskal ini ditanggung secara tidak proporsional oleh semua daerah”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Lebih lanjut Sultan berharap agar pemerintah pusat bisa mendorong pelaku usaha atau investor baik PMDN dan PMA untuk lebih banyak melakukan ekspansi investasi ke daerah, terutama daerah dengan potensi wisata, serta daerah sentra industri pangan dan perikanan. Kehadiran investor di daerah signifikan mempengaruhi percepatan pemulihan ekonomi daerah, dan peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat daerah.
“DPD RI secara kelembagaan sangat menghargai dan mengapresiasi semua upaya ekstra pemerintah dalam melakukan pengetatan fiskal di tengah ketidakpastian global saat ini. Tapi desentralisasi fiskal harus tetap diarahkan secara proporsional dan berkeadilan guna memenuhi kebutuhan pembangunan daerah”, tutupnya.
Diketahui, dalam draft RUU APBN 2023, memuat ketentuan khusus mengenai burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam hal terdapat kenaikan belanja subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
Merujuk pada draf RUU tersebut, dalam Pasal 19 ayat (1) tertulis dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) yang dibagihasilkan. (*)