BANDUNG – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalimantan Timur (Kaltim) Aji Mirni Mawarni menghadiri seminar uji sahih Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi.
Seminar yang diselenggarakan di Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung bekerja sama dengan Komite II DPD RI, pada Senin, 30 Mei 2022 dihadiri oleh sejumlah pakar.
Beberapa diantaranya yaitu Dosen FH Unpad Imam Mulyana, Dosen Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) Institut Teknologi Bandung (ITB) Yayan Satyaki, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Firman Noer Alamsyah, serta perwakilan Tim Ahli Penyusun RUU Perubahan tentan UU Energi Surya Dharma dan Arie Tjahyo Setiawan.
Dalam rapat tersebut, Aji Mawar memberikan sejumlah saran. Salah satunya terkait energi terbarukan. Sebagai alumni Teknik Lingkungan, ia merasa belum ada ruang yang sangat luas untuk memanfaatkan limbah sampah sebagai sumber energi.
Selanjutnya, Aji Mawar juga menyinggung limbah rumah sakit. Setiap harinya, rumah sakit membakar limbahnya melalui incinerator.
Padahal, limbah rumah sakit perlu menjadi perhatian Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah terkait pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan energi.
“Nah ini (pengelolaan limbah) masih belum diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk hal tersebut,” ujar Aji Mawar.
Aji Mawar juga sempat ‘curhat’ terkait dana sosial. Dalam RUU Energi, hanya diatur terkait dana lingkungan, bukan dana sosial. Hal ini cukup krusial terlebih jika ada masalah.
Ketika Aji Mawar masih menetap di Kutai Timur (Kutim), ia pernah melaporkan ke Pemerintah salah satu perusahaan berskala besar. Saat itu, terjadi pencemaran lingkungan yang mempengaruhi kualitas air minum.
Singkat cerita, pemerintah menang dan mendapat kompensasi Rp10 miliar. Peristiwa tersebut terjadi pada 2015 atau tujuh tahun yang lalu. Namun, kompensasi Rp10 miliar yang masuk ke kas negara sampai saat ini belum diterima sepeserpun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) hingga saat ini. Sebab, menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum ada aturan terkait dana tersebut.
Pemda Kutim sempat meminta dana tersebut melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sayangnya, ajuan tersebut belum bisa dipenuhi lantaran belum ada regulasi yang jelas.
Oleh sebab itu, Aji Mawar berharap hal itu bisa ditambahkan dalam RUU Energi sebagai dasar teknis pelaksanaan penggunaan dana lingkungan.
Terakhir, Aji Mawar meminta pendapat salah satu narasumber Imam terkait biaya investasi energi surya sebagai sumber energi. Ia menanyakan jumlah penurunan biaya pemakaian listrik jika energi surya berhasil diterapkan. (*)