Ketua DPD RI: Jangan Biarkan Oligarki Ekonomi Masuk Melalui Presidential Threshold

DPD RI – Kritikan pedas diberikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, ke Mahkamah Konstitusi dalam Dialog Nasional Peringatan 25 Tahun Mega-Bintang, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (5/6/2022).
 
Menurut LaNyalla, Mahkamah Konstitusi layak dibubarkan jika membiarkan Oligarki ekonomi masuk melalui Presidential Threshold.
 
“DPD RI secara kelembagaan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi kami, Pasal tentang ambang batas pencalonan Presiden ini adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini,” ujar Senator asal Jawa Timur itu.
 
Menurutnya, Pasal 222 memaksa Partai Politik untuk berkoalisi dalam mengusung pasangan Capres dan Cawapres.
 
“Hal itu menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat melalui Demokrasi Prosedural yang disebut sebagai Pilpres,” kata LaNyalla pada dialog bertema Kedaulatan Rakyat versus Oligarki dan KKN itu.
 
Ditambahkannya, hal inilah yang mendasari DPD RI secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. Menurut LaNyalla, selain melanggar Konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi.
 
“Jadi bila Mahkamah Konstitusi nanti menolak gugatan DPD RI atas Pasal 222, maka saya katakan di sini, bahwa Mahkamah Konstitusi telah dengan sengaja memberi ruang kepada Oligarki Ekonomi untuk menyandera dan mengendalikan negara ini untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka. Sehingga sudah sepantasnya Mahkamah Konstitusi dibubarkan. Karena tidak lagi menjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini,” tegasnya.
 
 
 
 
LaNyalla mengatakan, Pasal 222 telah membatasi munculnya putra-putri terbaik bangsa. Juga mematikan ruang bagi Partai Politik peserta pemilu untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden karena adanya kewajiban menggunakan basis suara hasil pemilu 5 tahun sebelumnya.
 
“Dan yang lebih esensi adalah Pasal 222 tersebut sama sekali tidak derivatif dari Konstitusi di Pasal 6A Undang-Undang Dasar kita,” tuturnya.
 
Dalam dialog Nasional tersebut, Ketua DPD RI hadir didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero.
 
Selain itu hadir juga Deklarator dan Pendiri Mega Bintang Mudrick Setiawan M. Sangidoe, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, pengamat politik Rocky Gerung, Ferry Juliantono (Sekjen Syarikat Islam) M. Jumhur Hidayat (Ketua KSPSI), Syukri Fadholi (Ketua Presidium FUI DIY), Syahganda Nainggolan, Lieus Sungkharisma, Ustad Alfian Tanjung Kol (Purn) Sugeng Waras, Boyamin Saiman dan lainnya. (*)