DPD RI – Ajakan Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada elemen-elemen partai politik untuk menggugat ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai patut mendapat perhatian dari partai politik lain terutama yang memiliki kursi di parlemen.
Ajakan ini penting direspon mengingat jika PT 20 persen dihapus atau dikurangi maka partai politik lah yang paling diuntungkan karena bisa leluasa mengajukan calon presiden.
Anggota DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, setelah permohonan gugatan uji konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen yang diajukan sejumlah tokoh salah satunya dirinya, tidak diterima oleh MK, maka perjuangan untuk menggugat ambang batas, ada di tangan partai-partai politik. Ini karena MK menegaskan yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik.
“Teman-teman partai politik harus memahami bahwa bagi rakyat isu utama Pilpres 2024 bukan sekedar nama-nama kandidat calon presiden yang sudah beredar, tetapi juga kesadaran, pemahaman dan keyakinan rakyat bahwa aturan PT 20 persen bukan hanya sudah terbukti melahirkan polarisasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi. Hemat saya, jika ada parpol atau gabungan parpol terlebih yang punya kursi di parlemen berani mengajukan gugatan PT 20 persen ke MK maka simpati dan dukungan publik akan mengalir,” ujar Fahira Idris (30/5/2022).
Menurut Fahira, jika PT 20 persen dihapus atau dikurangi maka partai politik lah yang paling diuntungkan karena bisa leluasa mengajukan calon presiden. Di sisi lain, rakyat juga diuntungkan karena memiliki variasi pilihan calon presiden yang kelak akan memimpin bangsa ini.
Ketentuan PT 20 persen di tengah keharusan pileg dan pilpres digelar serentak sejatinya sudah tidak relevan lagi. Demi keadilan dan asas kesetaraan dalam berkompetisi, semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing,
“Rakyat harusnya diberi keleluasaan untuk memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional. Rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi. Pengembalian hak dasar rakyat itu salah satunya melalui penghapusan ambang batas. Gelombang rakyat yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen adalah bentuk keletihan atas praktik-praktik demokrasi yang tidak lagi dilandasi oleh akal sehat,” pungkas Senator Jakarta ini.(*)