DPD RI Sampaikan Pendapat tentang UU Penanggulangan Bencana

DPD RI – DPD RI memenuhi undangan rapat kerja dari Komisi VIII DPR RI pada hari Rabu, 13 April 2022 tentang Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana yang dilakukan secara Tripartit; DPR, DPD dan Pemerintah.

Terkait kelembagaan BNPB, Aji Mirni Mawarni mewakili DPD menegaskan bahwa DPD RI mendukung penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan menjaga eksistensi BNPB dan BPBD sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Aji Mawar juga menyampaikan bahwa terkait Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, DPD RI tetap pada pendapat semula, bahwa Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Penanggulangan Bencana dalam bentuk (i) dana siap pakai paling sedikit 2% (dua persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dan (ii) dana abadi.

 

 

Terhadap hal ini, pemerintah yang tadinya mengusulkan hal ini, justru menarik usulan tersebut. 

Rapat kerja ditutup dengan kesepakatan bahwa pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dihentikan pada pembahasan tingkat I karena tidak ada kesepakatan nomenklatur kelembagaan BNPB.

DPR dan DPD meminta penyebutan kelembagaan BNPB secara eksplisit dalam RUU, sedangkan Pemerintah menginginkan kelembagaan diatur dalam Peraturan Presiden untuk memberikan fleksibilitas kepada Presiden. 

Anggota Komite II DPD RI yang hadir pada Rapat Kerja dengan DPR RI yaitu Aji Mirni Mawarni, ST., M.M. (Kalimantan Timur), Ir. Stefanus, B.A.N. Liow, M.AP. (Sulawesi Utara), dan Hj. Yustina Ismiati, S.H., M.H. (Kalimantan Tengah).(*)