DPD RI – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan menyeluruh untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Menurut LaNyalla, kelangkaan minyak goreng tidak bisa diselesaikan di hilir saja, tetapi perlu kebijakan dari hulu.
“Operasi pasar di beberapa daerah tidak akan menyelesaikan masalah ini sampai tuntas. Seharusnya kebijakan yang diambil dari hulu juga. Indikasi ada permainan harga oleh kartel atau mafia minyak goreng harus diselesaikan,” kata LaNyalla di sela masa reses di Jawa Timur, Sabtu (19/2/2022).
Senator Jawa Timur itu melanjutkan, pemerintah tidak boleh membiarkan penderitaan rakyat yang berjuang sendiri untuk bisa menjalankan usaha kecilnya. Sedangkan pengusaha besar mendapat keuntungan dari tingginya harga CPO. Menurutnya, hal itu sangat tidak adil bagi rakyat.
“Masyarakat kita menghadapi melambungnya harga minyak goreng sudah empat bulan lamanya. Hal ini pasti akan mempengaruhi pemulihan perekonomian masyarakat kelas bawah yang masih tertatih akibat dampak pandemi,” papar dia.
Ditambahkannya, konsumen terbesar minyak goreng adalah pelaku usaha ultra mikro dan UMKM. Dengan harga minyak goreng yang gagal distabilkan pemerintah, maka pelaku usaha tersebut sangat merasakan dampak dan goncangannya
“Makanya kita menyesalkan tindakan pemerintah yang seperti setengah hati menyelesaikan stabilisasi harga minyak goreng. Padahal kita semua tahu masyarakat kecil yang paling terdampak,” imbuhnya.
LaNyalla juga menyorot temuan Satuan Tugas Pangan Sumatera Utara (Satgas Pangan Sumut) yang menemukan 1,1 juta Kilogram (Kg) minyak goreng tertumpuk di salah satu gudang di Deli Serdang.
“Aparat berwenang harus selalu monitoring dan sidak ke produsen dan distributor agar tidak ada yang melakukan penimbunan,” tegasnya.
Melihat fakta itu, LaNyalla meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan produsen dalam menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat.
“Koordinasi pemerintah dengan pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan minyak goreng, baik kebijakan terkait refraksi maupun terkait DMO (Domestic Market Obligation) harus solid. Lalu aspek teknis penerapannya di lapangan harus tepat. Terakhir harus tegas kepada pelaku usaha supaya tidak sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu,” tukasnya. (*)