DPD RI – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Banten pada Kamis (9/9) lalu.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahyudin, diterima langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy. Pertemuan penuh keakraban tersebut berlangsung di Kantor Gubernur, Kota Serang, Banten.
Dalam kesempatan itu, Mahyudin menjelaskan soal kewenangan DPD RI yang telah diamanahkan oleh konstitusi belum optimal. Dimana kehadiran DPD RI dianggap antara ada dan tiada, maka diperlukan dukungan penguatan dari daerah.
“DPD RI sudah periode ke empat, namun keberadaannya seperti ada dan tiada. Banyak orang berkualitas di DPD, bahkan ada 18 orang alumni kepala daerah, namun kemampuan kredibilitasnya terjebak dalam rutinitas yang tidak tahu ke mana arahnya,” kata Mahyudin.
Karena itu, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai wacana Amandemen ke lima UUD 1945 selama ini hanya terjebak dalam isu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Seharusnya Amandemen berfokus bagaimana membentuk sistem bikameral yang kuat.
“Saya merasa aneh, kita hanya terjebak dalam isu PPHN yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan. Amandemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat. Dengan meng-amandemen Pasal 22D UUD 1945,” ucap Mahyudin.
Dalam tanggapannya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan siap mendukung penguatan pelaksanaan tugas konstitusional Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI.
“Kami siap mendukung penuh, serta siap membuat tanda tangan dukungan terhadap penguatan konstitusi DPD RI,” kata Wahidin.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga yang juga turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut menyatakan apresiasinya terhadap pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Dalam siaran persnya, Fernando mengatakan, pernyataan Gubernur Banten tersebut merupakan pernyataan politik yang harus segera direspon oleh Pimpinan DPD RI.
“Dukungan Gubernur Banten memperkuat bikameral yaitu kamar DPD RI melalui perubahan konstitusi harus segera direspon oleh Pimpinan DPD RI. Saya berharap Pak Mahyudin sebagai Pimpinan DPD RI bisa menginisiasi komunikasi politik diantara pimpinan untuk memperjuangkan penguatan bikameral menjadi agenda prioritas DPD RI.”
“Dengan dukungan Gubernur tersebut, bukan tidak mungkin Gubernur lainnya akan ikut mendukung penguatan DPD, karena DPD dan Gubernur pasti punya kepentingan yang sama, yaitu pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah”, tegas Fernando.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menyarankan agar DPD RI segera melakukan dialog dan komunikasi politik dengan para Gubernur yang tergabung di Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) untuk menggalang dukungan penguatan bikameral melalui perubahan konstitusi. (*)